TARAKAN – Pemerintah Pusat telah menjanjikan pencairan gaji ke 13 pada pekan ini. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 Pemberian Gaji ke-13 Tahun 2020 untuk PNS, TNI/Polri, Pensiunan.
Akan tetapi, untuk pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, masih harus bersabar. Karena Pemkot Tarakan masih menunggu disahkannya Peraturan Wali Kota (Perwali), yang sedang menanti persetujuan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara).
“Kita tunggu persetujuan gubernur dulu,” ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKAD) Tarakan Kustriansyah, Senin (10/8).
Untuk anggaran, Kustriansyah mengaku, sudah menyiapkan sekitar Rp 13 miliar. Diperkirakan, gaji ke-13 akan cair pekan depan. Gaji ke-13 tersebut, diperuntukkan bagi PNS semua golongan, termasuk pejabat eselon II.
Namun, tidak untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan. Dicairkannya gaji ke-13 disambut positif salah satu PNS di lingkungan Pemkot Tarakan, Belly Tandisau. Ia menilai, gaji ke-13 sangat membantu bagi ASN untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang sekolah. (mrs/uno)