Siapkan Anggaran Rp 13 Miliar

- Selasa, 11 Agustus 2020 | 20:19 WIB
TUNGGU PERWALI: Pegawai di lingkungan Sekretariat Kota Tarakan mengikuti apel yang dipimpin Wali Kota Tarakan Khairul, pada 29 November 2019.
TUNGGU PERWALI: Pegawai di lingkungan Sekretariat Kota Tarakan mengikuti apel yang dipimpin Wali Kota Tarakan Khairul, pada 29 November 2019.

TARAKAN – Pemerintah Pusat telah menjanjikan pencairan gaji ke 13 pada pekan ini. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 Pemberian Gaji ke-13 Tahun 2020 untuk PNS, TNI/Polri, Pensiunan.

Akan tetapi, untuk pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, masih harus bersabar. Karena Pemkot Tarakan masih menunggu disahkannya Peraturan Wali Kota (Perwali), yang sedang menanti persetujuan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara).

“Kita tunggu persetujuan gubernur dulu,” ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKAD) Tarakan Kustriansyah, Senin (10/8). 

Untuk anggaran, Kustriansyah mengaku, sudah menyiapkan sekitar Rp 13 miliar. Diperkirakan, gaji ke-13 akan cair pekan depan. Gaji ke-13 tersebut, diperuntukkan bagi PNS semua golongan, termasuk pejabat eselon II. 

Namun, tidak untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan. Dicairkannya gaji ke-13 disambut positif salah satu PNS di lingkungan Pemkot Tarakan, Belly Tandisau. Ia menilai, gaji ke-13 sangat membantu bagi ASN untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang sekolah. (mrs/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X