Berkesempatan Belajar Tatap Muka

- Selasa, 11 Agustus 2020 | 20:28 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Dengan terbitnya penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), membuka kesempatan bagi Tarakan untuk pembelajaran tatap muka jenjang SD. 

Pasalnya, dalam penyesuaian SKB Empat Menteri tersebut, daerah yang masuk zona kuning sudah diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka. Tarakan sudah berstatus zona hijau. 

“Revisi surat keputusan bersama itu disusul dengan surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memberi kesempatan kepada sekolah dasar,” terang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarakan, Tajuddin Tuwo, Senin (10/8) kemarin. 

Akan tetapi, lanjutnya, tentu akan lebih dulu dibuka untuk jenjang SMP. Untuk tingkat SD akan menyusul. Namun, Disdikbud terlebih dulu meminta kesiapan kepala sekolah, saat melaksanakan pembelajaran tatap muka. 

“Kalau sudah semua masuk seperti SMP itu. Maka, 100 persen sekolah negeri bersedia membuka program pembelajaran tatap muka. Setelah itu pasti ada surat pernyataan orang tua, yang harus ditandatangani langsung,” ungkapnya. 

Menurut Tajuddin, tidak harus dua bulan untuk membuka kembali pembelajaran tatap muka jenjang SD. Karena sudah dibuka oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa zona kuning, SD dan SMP diperbolehkan. 

Berdasarkan hasil survei, menurut pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Disperikdagkop dan UMKM) ini, 71 persen dari 26 ribu lebih siswa SD, memberikan respon ingin belajar tatap muka. 

Menindaklanjuti rencana membuka pembelajaran tatap muka jenjang SMP, khususnya negeri, Tajuddin mengaku, semua sudah bersedia membuka. Sedangkan untuk swasta, harus berkoordinasi dengan pimpinan yayasan. Jika tidak diizinkan, pihaknya tidak bisa memaksa. 

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kaltara Agust Suwandy menyatakan, jika status zonasi menjadi salah satu indikator. Maka Kaltara mengantongi status dengan risiko penularan yang rendah. “Jika dari indikator kesehatan masyarakat masuk zona kuning atau risiko rendah,” jelas Agust. 

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdikbud Kaltara Firmananur mengatakan, KBM secara tatap muka sedang dalam proses pembahasan. Karena memang ada beberapa tahap yang perlu dipersiapkan. Seperti, penetapan dari gugus tugas, perizinan dari kepala sekolah, kesiapan sekolah dan persetujuan orang tua melalui komite sekolah sebagai perwakilan orang tua murid. 

“Saat ini kita mempersiapkan segala sesuatunya. Sembari menunggu surat dari gugus tugas dan persetujuan kepala daerah. Saat ini, suratnya belum keluar. Saya mau rapatkan dulu dengan Sekretaris Provinsi (Sekprov),” singkatnya. (mrs/*/mts/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X