TANJUNG SELOR - Berita kehilangan anak yang berusia satu bulan di Desa Binai, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan yang sempat membuat heboh warganet, ternyata palsu atau hoaks.
Hal tersebut dibenarkan oleh jajaran Polres Bulungan. Kasat Reskrim Polres Bulungan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Belnas Palipadang melalui Kanit Resmob Inspektur Polisi Dua (Ipda) Faizal Anang Satria menyampaikan, informasi yang sempat meresahkan tersebut tidaklah benar adanya.
“Kepada seluruh masyarakat diharapkan bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya masyarakat Bulungan. Kita memang diberikan kebebasan untuk mengakses sosmed. Akan tetapi, harus perhatikan etika,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp Senin (10/8).
Ia menegaskan, ada sanksi bagi pelaku penyebar berita bohong. Mereka dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Berikut pula dalam Pasal 45A ayat (1) ditegaskan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*/mts/mua)