Bakal Calon Wajib Sertakan Ijazah SMA

- Rabu, 12 Agustus 2020 | 21:30 WIB
PILBUP: KPU Bulungan berikan pemahaman kepada sejumlah partai politik untuk proses pendaftaran dan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bulungan.
PILBUP: KPU Bulungan berikan pemahaman kepada sejumlah partai politik untuk proses pendaftaran dan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bulungan.

TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan lakukan sosialisasi pendaftaran dan pencalonan kepada sejumlah Partai Politik (Parpol) di kantor KPU Bulungan, pada Senin (10/8) sekira pukul 20.00 Wita.

Hal tersebut guna memberikan pemahaman, dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Bulungan. Dan juga mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Komisioner KPU Bulungan, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Mahdi E Paokuma menerangkan, dalam sosialisasi dijelaskan proses pencalonan hingga pendaftaran. Beberapa diantaranya. lampiran syarat berupa ijazah minimal SMA sederajat.

“Wajib menyerahkan ijazah terakhir minimal SMA atau sederajat,”  kata dia, Selasa (11/8).

Tidak hanya itu, berdasarkan aturan yang ada, pendaftaran pencalonan juga boleh melampirkan ijazah paket C. Ijazah paket C boleh dilampirkan dengan ketentuan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. 

“Tidak masalah, selama itu tidak melanggar. Paket C ini juga setara dengan SMA sederajat,” bebernya.

Selain itu, jika bakal calon yang bersangkutan menyerahkan ijazah lebih tinggi dari jenjang SMA juga sangat diperbolehkan. Namun ijazah SMA wajib juga dilampirkan.

“Jika namanya ingin ditulis lengkap dengan gelar, maka harus melampirkan semuanya. Misalnya dari SMA hingga ijazah S3,” ungkapnya. 

Dalam proses pendaftaran, selain melampirkan ijazah, juga harus ada keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari partai politik. Keputusan DPP terkait persetujuan calon, ditandatangani oleh ketua atau sekretaris. Sebab dalam aturan yang ada, yang berhak adalah pimpinan.

“Bisa juga, jika yang bersangkutan memberi mandat kepada pengurusnya. Jadi memang ada dalam aturan,” kata dia.

Ia menambahkan, dalam proses pencalonan juga harus menerapkan protokol kesehatan. Hal itu harus sesuai dengan PKPU 6 Tahun 2020. "Kita sampaikan kepada partai politik dan juga pihak calon. Rencananya sosialisasi masih akan berlanjut," tutupnya. 

Sementara itu, petahana yang maju dalam kontestasi pemilu pada Desember mendatang, wajib mengambil cuti saat masa kampanye atau setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah selama 71 hari. Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, PKPU Nomor 15 Tahun 2017, dan PKPU Nomor 18 Tahun 2017. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) Suryani menegaskan, masa cuti petahana yakni mulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020. 

“Jika Bawaslu menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN maka kami akan merekomendasikan ke Komisi ASN (KASN). Selanjutnya rekomendasi tersebut dilihat dan dikaji kembali, jika tindakan netralnya memang berpihak. Maka KASN akan memerintahkan pejabat pembina untuk memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan,” jelas Suryani Selasa (11/8). 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X