PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan lakukan sosialisasi pendaftaran dan pencalonan kepada sejumlah Partai Politik (Parpol) di kantor KPU Bulungan, pada Senin (10/8) sekira pukul 20.00 Wita.
Hal tersebut guna memberikan pemahaman, dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Bulungan. Dan juga mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Komisioner KPU Bulungan, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Mahdi E Paokuma menerangkan, dalam sosialisasi dijelaskan proses pencalonan hingga pendaftaran. Beberapa diantaranya. lampiran syarat berupa ijazah minimal SMA sederajat.
“Wajib menyerahkan ijazah terakhir minimal SMA atau sederajat,” kata dia, Selasa (11/8).
Tidak hanya itu, berdasarkan aturan yang ada, pendaftaran pencalonan juga boleh melampirkan ijazah paket C. Ijazah paket C boleh dilampirkan dengan ketentuan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
“Tidak masalah, selama itu tidak melanggar. Paket C ini juga setara dengan SMA sederajat,” bebernya.