TANJUNG SELOR – Kasus sabu seberat 300 gram berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) serta mengamankan dua tersangka Aswirdan dan Nur Wahid.
Pengungkapan kasus tersebut yang terjadi pada Kamis (30/7) lalu, sekira pukul 02.00 Wita di Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Dikatakan Kapolda Kaltara Irjen Pol Indrajit melalui Wakil Direktur Resnarkoba, AKBP Dani Arianto, anggota lakukan penangkapan terhadap dua orang yang mencurigakan. Setelah dilakukan interogasi, akhirnya keduanya mengaku membawa sabu-sabu
“Sebelumnya kita sempat lakukan penggeledahan. Tapi tidak menemukan barang bukti yang dimaksud (sabu),” ungkapnya, Rabu (12/8). Untuk mengelabuhi aparat kepolisian, ternyata barang bukti disembunyikan di dubur kedua tersangka.
Setelah melalui proses interogasi yang panjang, akhirnya keduanya mengaku memiliki sabu dan disembunyikan di dalam dubur.
“Mereka ini memang pintar menyembunyikannya. Namun ketahuan juga,” ucapnya. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke RSUD Tarakan untuk mengeluarkan narkotika jenis sabu dari dalam dubur. Setelah berhasil dikeluarkan, diketahui keduanya membawa masing masing membawa tiga bungkus sabu.
“Masing-masing menyimpan tiga bungkus, dengan jumlah per bungkus 50 gram. Sehingga ditotal 300 gram,” sebut dia. Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari Tawau, Malaysia.
Bahkan, tersangka Aswirdan diketahui sudah 9 kali mengantarkan sabu-sabu ke Sulawesi Tengah. Sedangkan Nur Wahid sudah 7 kali mengantarkan sabu-sabu. “Setiap membawa sabu dari Tawau, kedua tersangka mengakui selalu menyimpan di lubang dubur,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi pemesan barang haram tersebut dari Sulawesi Tengah, dengan Pacci. Imbalan yang diterima tersangka setiap membawa sabu yakni Rp 10 juta-Rp 13 juta.
“Pengakuan tersangka hanya disuruh. Dan tidak mengenal siapa yang mengantarkan barang itu kepada mereka di Tawau,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka Aswirdan, telah menjadi kurir sebanyak 9 kali dengan rute Palu-Tarakan-Tawau-Tarakan- Palu-Luwuk. Biasanya, barang haram tersebut dijemput langsung ke Tawau dan diantarkan olehnya.
“Melalui telpon saja. Diminta ambil barang. Yang menyuruh tidak pernah ketemu. Kami hanya berkomunikasi melalui telepon,” tuturnya.
Senada diungkapkan tersangka Nur Wahid, dengan rute pengantaran sama seperti Aswirdan. Ia mengaku, diajak Aswirdan untuk ikut menjadi kurir sabu dengan upah yang besar. “Jadi kurir sejak Desember 2019,” ucapnya.
Imbalan yang diterima sebagai kurir, digunakan kedua tersangka untuk kebutuhan hidup. Termasuk memberikan kepada orang tua. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di Rutan Polda Kaltara. Keduanya terancam Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup. (fai/uno)