Penyelundupan Sabu 450 Gram Digagalkan

- Jumat, 14 Agustus 2020 | 20:29 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Petugas kargo Bandara Juwata Tarakan kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Tepatnya pada 3 Agustus lalu. Rencananya, sabu dengan berat sekitar 450 gram terdiri dari 9 bungkus, akan diselundupkan ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Pengungkapan barang haram ini berawal atas kecurigaan petugas kargo bandara terhadap benda yang masuk melalui mesin X-Ray. Setelah dicek lebih detil oleh petugas, paket yang berisi speaker atau pengeras suara itu berisi 9 bungkus sabu.

Pihak Bandara Juwata Tarakan langsung menghubungi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara dan Satresnarkoba Polres Tarakan. Barang bukti telah diserahkan ke BNNP Kaltara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyelidikan dan pengembangan, Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil mengamankan tiga orang berinisial SP, MY, dan AS. Ketiganya diamankan di tiga lokasi berbeda di Tarakan pada 6 Agustus lalu.

"SP terlebih dulu ditangkap disebuah hotel di Jalan Sulawesi. Saat digeledah ditemukan 2,8 gram sabu dari tangannya," kata Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Resnarkoba AKP Sudaryanto, Kamis (13/8).

Tim Opsnal Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MY di Kelurahan Kampung Satu Skip. Setelah itu pihaknya mengamankan AS di Kelurahan Selumit Pantai.

"Dari AS saat digeledah ditemukan 10,18 gram sabu. Kemudian MY dan AS langsung diamankan ke Polres guna penyidikan lebih lanjut," sebutnya.

Dari hasil penyidikan, ketiga pelaku mengaku dan bertanggungjawab atas upaya penyeludupan 9 bungkus sabu di kargo bandara. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam upaya menyelundupkan sabu. Sedang AS diketahui yang memiliki barang haram tersebut.

“Setelah dikasih dari AS kemudian sabu dibawa ke Kampung Satu untuk dikemas oleh ketiga pelaku. Sementara MY mengirim barang menggunakan jasa ekspedisi di Tarakan. MY ini memang pendatang ke Tarakan, tugasnya mencari sabu dan mengirim ke Wajo. Jadi yang punya link ke pemesannya cuma MY," bebernya.

Sudaryanto menegaskan, dalam kasus ini pihaknya hanya menangani sabu yang diperoleh dari AS sebanyak 10,18 gram saja. Sedangkan, sabu yang ditemukan di kargo bandara kasusnya akan diproses BNNP Kaltara.

"Nanti kita berkoordinasi dengan BNNP Kaltara. Kalau BNNP mau kembangkan bisa meminjam pelaku yang sudah tahanan Polres Tarakan," ungkapnya.

Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 junto Pasal 112 subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Yang membedakan hanya ayat saja. SP dan MY dikenakan ayat (1). Sedangkan pemilik barang yaitu AS dikenakan ayat (2)," pungkasnya. (*/sas/mua/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X