Penyelesaian Sengketa Butuh Waktu 12 Hari

- Jumat, 14 Agustus 2020 | 20:41 WIB
SENGKETA: Anggota Bawaslu Kaltara Sulaiman (kiri) memberikan pelatihan kepada KPU kabupaten dan kota di Tarakan, Kamis (13/8).
SENGKETA: Anggota Bawaslu Kaltara Sulaiman (kiri) memberikan pelatihan kepada KPU kabupaten dan kota di Tarakan, Kamis (13/8).

TARAKAN – Sengketa pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara).

Bawaslu Kaltara pun membekali KPU dengan pelatihan terkait standar pembuatan jawaban termohon penyelesaian sengketa, yang dilaksanakan di Tarakan mulai Kamis (13/8).

“Ini kita lakukan untuk mempermudah ketika ada persyaratan-persyaratan yang memang oleh Perbawaslu sudah ada standarnya. Sehingga memudahkan dan juga bisa mempercepat waktu. Karena dalam penyelesaian sengketa, kita hanya punya waktu kurang lebih 12 hari. Kemudian putusan itu sudah harus dikeluarkan,” jelas Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltara, Sulaiman, kemarin (13/8). 

Menurut Sulaiman, sengketa pemilu ada dua jenis, berupa sengketa peserta dengan penyelenggara yang objeknya Surat Keputusan dan berita acara dari KPU.

Termasuk, sengketa peserta dengan peserta. Di mana yang menjadi objeknya, tindakan atau perbuatan yang merugikan peserta lainnya.  

Mantan Ketua Bawaslu Tarakan ini menilai, sangat besar sekali sengketa itu terjadi. Misalnya berbicara sengketa peserta dengan penyelenggara, di mana KPU bisa saja menetapkan bakal pasangan calon tidak menjadi calon. Atau berbicara sengketa peserta dengan peserta, bisa saja terjadi tumpang tindih kepentingan di dalam mengaplikasikan perintah dari KPU. Sehingga berbenturan peserta dengan peserta yang menimbulkan kericuan.

Berkaitan persoalan yang dihadapi Bawaslu Kabupaten Tana Tidung (KTT) hingga harus disidangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Sulaiman menilai persoalan itu bukan termasuk sengketa pemilu.

“Kalau itu laporan. Nah, sengketa itu di luar dari pelanggaran pidana dan juga pelanggaran administrasi,” terang Sulaiman.

Adapun hasil sidangnya, Sulaiman mengaku belum ada. Bisa saja nanti putusannya dibacakan secara online, karena suasana pandemi Covid-19. Ancaman sanksinya jika terbukti melanggar kode etik. Jika sanksi ringan hanya berupa peringatan tertulis. Ketika kembali mengulangi, maka dikenakan sanksi berat.

Sanksi berat, bisa saja diturunkan jabatannya dari ketua menjadi anggota, diskorsinh hingga diberhentikan atau pergantian antar waktu (PAW).

Menurut Sulaiman, bisa saja anggota Bawaslu KTT direhabilitasi jika tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik. (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Bulungan Masih Defisit 10 Ton Beras

Jumat, 10 Mei 2024 | 12:25 WIB

Debit Air Sungai Lumbis di Nunukan Sempat Naik

Jumat, 10 Mei 2024 | 09:41 WIB

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X