Dugaan Penipuan yang Dilakukan ASN, Korban Belum Laporkan ke BKD

- Jumat, 21 Agustus 2020 | 19:57 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Kepolisian masih lakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penipuan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS.

Meski masih tercatat ASN aktif, namun laporan dugaan penipuan ini belum dilaporkan korban ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Inspektorat Tarakan.

Sesuai mekanismenya, pihak yang merasa menjadi korban bisa melaporkan kasus kepada kepala daerah. Selanjutnya, dari kepala daerah bisa memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus. Namun, laporan ini bisa juga langsung disampaikan ke BKD, sebagai instansi yang membawahi ASN di daerah.

“Kami belum terima laporan dugaan penipuan secara resmi,” singkat Kepala Inspektorat Tarakan, Abdul Azis. Dikonfirmasi terpisah, Penasehat Hukum korban Robin Aritonang mengaku, sebelum melaporkan ke aparat kepolisian, pihaknya sudah mengajukan somasi.

Namun, karena tidak mengetahui alamat rumah AS, surat somasi hanya dikirimkan ke kantornya di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tarakan. “Kami sudah sampaikan kalau tidak dikembalikan hingga 5 Agustus lalu, kami laporkan ke pihak berwajib. Kami tidak tawar menawar lagi. Sempat kami somasi, tapi tidak ada jawaban. Jadi kami laporkan,” tutur Robin.

Robin mengaku, surat somasi ini tidak diteruskan ke BKD maupun Inspektorat Tarakan. Agar pihak kepolisian dulu yang melakukan pembuktian tindak pidana. Setelah itu, baru dilaporkan ke pengawas ASN di Inspektorat Tarakan. Dalam hal pembuktian tindak pidana, sudah menjadi tugas penyidik. Jika memang tidak terbukti, pihaknya akan menempuh upaya lain.

“Kami tidak tahu bagaimana mekanisme ASN ini. Apakah tunggu putusan hakim dulu. Tapi, yang jelas korbannya masyarakat sipil, jadi mengadunya ke polisi,” tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Halila melaporkan oknum ASN atas dugaan penipuan. Oknum ASN berinisial AS ini mencatut nama BNNK Tarakan dan berjanji akan akan meringankan hukuman anak pelapor dan dengan memberikan uang sejumlah Rp 20 juta.

Anak Halila terlibat kasus narkotika dan telah diamankan oleh anggota BNNK sejak November 2019 lalu. Kejadian ini bermula pada saat Halila dikenalkan tetangga bersama oknum ASN, untuk membantu meringankan hukuman di BNNK. Lalu AS meminta uang senilai Rp 60 juta, dengan janji akan membantu menghadirkan pengacara dan proses hukum.

Akhirnya pelapor menyetujui permintaan AS dan membayar dengan cicilan senilai Rp 20 juta pada Februari lalu. Namun pada Juni, AS kembali meminta Rp 10 Juta kepada pelapor. Pada hari itu, pelapor tidak mengetahui bahwa anaknya sudah divonis 7 tahun oleh Pengadilan Negeri Tarakan. Keluarga pun kaget dan mencari AS untuk diminta pertanggungjawabannya. (*/sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X