Pemasak Nasi dan Kipas Angin Sebagai Sample

- Kamis, 27 Agustus 2020 | 20:19 WIB
OLAH TKP: Tim Inafis Satreskrim Polres Tarakan melakukan olah TKP di lokasi kebakaran, Rabu (26/8).
OLAH TKP: Tim Inafis Satreskrim Polres Tarakan melakukan olah TKP di lokasi kebakaran, Rabu (26/8).

TARAKAN – Tim Indonesia Automatic Fingerprint identification System (Inafis) Satreskrim Polres Tarakan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), di lokasi kebakaran RT 14, Jalan Sebengkok Pelayaran, Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah, kemarin (26/8).

Menurut Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim AKP Guntar Arif Setiyoko, awal api diduga berasal dari rumah yang ditinggali Mulyadi. Dari pantauan, tidak ada tabung gas di dalam rumah korban. Hanya saja korban menggunakan jaringan gas (jargas) rumah tangga.

Saat ini, tim Inafis hanya mengamankan satu unit pemasak nasi dan kipas angin sebagai sample. Barang tersebut dalam kondisi hangus terbakar dan dibawa untuk dijadikan barang bukti.

“Penomoran 10 titik dalam olah TKP di rumah Mulyadi. Asal mula api diduga dari rumah Mulyadi. Rumah yang lain kena imbasnya saja. Tapi, beliau belum laporan. Jadi sampai saat ini belum dibuatkan Laporan Polisi (LP),” tegasnya.

Hingga kini penyidik belum melakukan pemeriksaan saksi, dikarenakan belum adanya LP. Nantinya, setelah pemeriksaan saksi selesai dilakukan, baru disinkronkan dengan hasil olah TKP, untuk diambil kesimpulan.

Saat olah TKP, lanjut Guntar, Mulyadi memberikan sketsa posisi ruangan dan barang elektronik di dalam rumah. Hal tersebut merupakan interogasi awal dan belum masuk tahap pemeriksaan. “Bagian kerusakan yang kita temukan paling parah di dalam rumah, daerah dapur dan kamar,” ungkapnya.

Garis polisi pun belum dilepas di lokasi kebakaran. Sekitar lokasi kebakaran tidak diizinkan untuk melakukan aktivitas, hingga ada pemberitahuan selanjutnya dari penyidik. “Mungkin setelah dilakukan pemeriksaan. Misalnya saksi-saksi, seperti tetangga yang mengetahui bagaimana kejadiannya, baru bisa dilepas garis polisinya,” tuturnya.

Untuk diketahui, kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.00 Wita, Selasa (26/8) ini membuat 12 kepala keluarga (KK) dengan 37 jiwa kehilangan tempat tinggal. Terdiri dari, 4 rumah yang rusak parah dan dua rumah terdampak kebakaran di bagian dapur dan ruang tamu.

Empat rumah ini, ditinggali Arbayah, Mulyadi, Rosmiati dan Sugiono yang merupakan pensiunan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan. Rumah dinas yang berusia lebih dari 30 tahun ini, terdaftar sebagai milik Dirjen Perhubungan Laut.

“Korban ada yang ikut sama keluarga, ada yang tinggal di pendopo. Seperti Rosmiati itu, ada dua KK dalam rumahnya tidak punya keluarga di Tarakan. Sisanya korban ikut keluarga,” kata Ketua RT 14 Kelurahan Sebengkok, Aminah Syam.

Hingga kini bantuan yang sudah diterima para korban berupa sembako maupun makanan sehari-hari yang diperoleh dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarkaat Tarakan dan Baznas. Ada pula, bantuan berupa uang tunai maupun sembako dari Pemprov Kaltara. Namun para korban masih membutuhkan pakaian layak pakai dan bantal. Karena tidak ada barang yang berhasil diselamatkan saat musibah kebakaran terjadi.

“Posko sementara dibuka selama 3 hari, namun jika ada arahan dari wali kota akan diperpanjang sesuai waktu yang dibutuhkan,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang korban kebakaran, Rosmiati menyatakan, ia tetap mengharapkan adanya bantuan untuk merenovasi. Meski hanya sebagian rumahnya yang terbakar. Bantuan yang ia harapkan hanya berupa bahan-bahan bangunan. “Jadi bisa kami tempati kembali. Kalau rumah tidak terlalu parah,” singkatnya. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X