Nekat Curi Speedboat Demi Pulang Kampung

- Kamis, 27 Agustus 2020 | 20:40 WIB
PENCURIAN SPEEDBOAT: Pelaku MJ (berbaju oranye) diperlihatkan kepada awak media, Rabu (26/8).
PENCURIAN SPEEDBOAT: Pelaku MJ (berbaju oranye) diperlihatkan kepada awak media, Rabu (26/8).

TARAKAN – Warga Kelurahan Juata Laut Kecamatan Tarakan Utara berinisial MJ (23) dimankan Tim Opsnal Dit Polairud Polda Kaltara, Sabtu (22/8) lalu. Sebabnya, pelaku nekat mencuri seunit speedboat.

Selain MJ, Polairud Polda Kaltara juga melakukan pengejaran terhadap rekan MJ berinisial RS yang melarikan diri.

Wakil Direktur Polairud Polda Kaltara, AKBP Erick Hermawan mengatakan, penangkapan MJ bermula saat korban melaporkan telah kehilangan speedboat beserta mesin 40 PK miliknya yang diparkir di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di perairan Juata Laut Jumat (21/8) lalu.

"MJ melakukan pencurian Jumat (21/8) dinihari. Korban melaporkan ke kami Sabtu (22/8) pagi," kata AKBP Erick saat dikonfirmasi Rabu (26/8).

Setelah mendapat laporan, tim Opsnal Polairud Polda Kaltara langsung melakukan pengejaran. Akhirnya, pelaku diamankan di rumahnya di Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara pada Minggu (23/8) sekira pukul 23.00 Wita. Dari MJ didapati barang bukti badan speedboat warna hitam les merah bergambar bintang warna merah putih. Juga diamankan 1 unit mesin 40 PK warna abu-abu, dan 4 buah kunci pas.

MJ mendorong barang hasil curiannya beberapa meter dari posisi awal speedboat yang tengah disandarkan. Selanjutnya, mesin dinyalakan dan disembunyikan di lokasi tambak milik RS di wilayah Sungai Latip, Kabupaten Tana Tidung.

“Setelah mesin diangkat, dipisahkan dari bodi speedboat. Tersangka RS masih dalam pengejaran. Kita sudah kantongi identitasnya, dalam waktu dekat akan kita lakukan penangkapan," tegasnya.

Pelaku yang nekat melakukan pencurian dikarenakan terhimpit biaya pulang kampung ke Pulau Sulawesi.

"Itu informasi sepihak saja dari MJ, bahwa ia ingin memiliki untuk mendapatkan kembali agar bisa mendapatkan uang dan bisa pulang kampung," imbuhnya.

Korban sempat mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta atas kejadian tersebut. Beruntung speedboat berhasil didapati beserta mesin, namun sementara masih dilakukan penyitaan. MJ disangkakan Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X