Terdakwa Kasus Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara

- Jumat, 28 Agustus 2020 | 22:46 WIB
SIDANG TUNTUTAN:Rendi mendengar tuntutan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (27/8).
SIDANG TUNTUTAN:Rendi mendengar tuntutan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (27/8).

TARAKAN – Pembacaaan putusan Agus Indriani, Marcelina, dan Rendi, terdakwa 4 kilogram (kg) sabu, digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (26/8). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Apabila tidak dibayar, JPU meminta hukuman terdakwa ditambah 3 bulan penjara Namun, Majelis Hakim yang diketuai Yudhi Kusuma menjatuhkan pidana lebih rendah, masing-masing 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Pertimbangan Majelis Hakim, selain tidak berbelit-belit dan mengakui perbuatannya, untuk hal memberatkan ketiganya membawa sabu dalam jumlah banyak dan tidak mendukung program pemerintah.

“Kami akan melaporkan dulu putusan dari Majelis Hakim ini ke Kepala Kejaksaan. Kalau saya selaku JPU, melihat hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim sudah sesuai dengan aturan internal kami, dua pertiga dari tuntutan yang kami ajukan,” kata JPU, Irawan, Kamis (27/8).

Jika putusan Majelis Hakim kurang dua pertiga dari tuntutan JPU, Irawan mengakui akan menerima dan tidak mengajukan banding.

Ketiga terdakwa juga sudah menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Dari kasus 4 kg sabu ini, ada lima terdakwa dan dua terdakwa lainnya Jumriah diputus 1 tahun penjara dan Lesmana diputus 4 tahun penjara.

Tuntutan JPU, untuk Lesmana kata Irawan 5 tahun penjara dan Jumriah dituntut 1 tahun penjara dengan putusan konform.

“Masing-masing tidak mempunyai denda,” imbuhnya. Dalam perkara Lesmana dan Jumriah, ada 5 pasal yang didakwakan yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132, dan Pasal 131 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, di fakta persidangan untuk perbuatan melanggar hukumnya ada di Pasal 131.

“Putusan Majelis Hakim untuk terdakwa Lesmana dan Jumriah ini karena masing-masing mereka, hal meringankannya mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit. Selain itu, keduanya juga masih mempunyai anak balita yang harus didampingi dalam perawatan anak,” imbuhnya.

Penasehat Hukum para terdakwa, Nazamuddin menuturkan dua orang terdakwa diputus lebih rendah dari tiga terdakwa lainnya karena peran masing-masing berbeda. Jumriah disebut tidak mengetahui soal sabu ini.

“Fakta yang terungkap seperti itu, Lesmana dianggap mempersiapkan sarana dan prasarana tetapi tidak mengetahui soal sabu. Semua terdakwa terima,” singkatnya. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X