3.768 UMKM di Kaltara Telah Diverifikasi oleh Kemenkop-UKM

- Sabtu, 29 Agustus 2020 | 20:20 WIB
PELAKU UMKM TERIMA BANTUAN: Gubernur Kaltara Irianto Lambrie saat meninjau stan UMKM yang menjajakan produk pangan lokal nkn beras, pada Rabu (19/8) lalu.
PELAKU UMKM TERIMA BANTUAN: Gubernur Kaltara Irianto Lambrie saat meninjau stan UMKM yang menjajakan produk pangan lokal nkn beras, pada Rabu (19/8) lalu.

TANJUNG SELOR - Pemerintah dalam waktu dekat akan menyalurkan bantuan uang tunai senilai Rp 2,4 juta ke pelaku UMKM atau yang disebut bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Kepala Disperindagkop-UMKM Kalimantan Utara (Kaltara) Hartono mengatakan, di Provinsi Kaltara sendiri, ada 6.000 lebih UMKM diusulkan untuk mendapatkan bantuan tunai senilai Rp 2,4 juta. Dari 6.000 lebih UMKM yang diusulkan, informasi dari Kemenkop-UMK, sebanyak 3.768 UMKM telah selesai dilakukan verifikasi oleh Kemenkop-UKM.

Alhamdulillah, komunikasi padi tadi (kemarin, Red) dengan Kemenkop-UKM disampaikan bahwa dari 6.000 lebih usulan, 3.768 diantaranya atau hampir 60 persen sudah selesai diverifikasi,” terang Hartono yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UKM, Mohtari.

Hartono menjelaskan, sebanyak 3.768 UMKM yang telah diverifikasi jumlahnya akan terus bertambah. Sebab data yang diusulkan oleh kabupaten dan kota saat ini jumlahnya ada sekitar 6.000 lebih UMKM. Artinya, jumlah penerima bantuan masih terus akan bertambah.

Bantuan tunai atau modal usaha dari pemerintah ke pelaku UMKM sendiri, diusulkan langsung oleh kabupaten dan kota. “Jadi tidak melalui provinsi, itu dikarenakan pembinaan usaha mikro sesuai dengan Undang-Undang (UU) 23/2014 menjadi ranahnya kabupaten dan kota,” ungkapnya.

“Hanya saja, informasi surat pemberitahuan perihal bantuan tersebut dari pusat melalui provinsi. Itu dikarenakan provinsi merupakan perpanjangan tangan di pusat, untuk mengkoordinir di lapangan. Jadi untuk usulan itu menjadi tanggung jawab dan ranah dari kabupaten dan kota,” tambah Hartono.

Sementara itu, Kabid Koperasi dan UKM Mohtari menambahkan, selain bantuan dari pusat ke pelaku UMKM, Pemprov Kaltara juga memberikan bantuan modal kepada pelaku UMKM bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kaltara 2020. Totalnya Rp 1,5 miliar. “Data terakhir, ada sekitar 30 kelompok UMKM yang sudah didata dan diverifikasi, dan tinggal dilakukan pencairan,” ujarnya.

Seperti diketahui, surat pemberitahuan dari Kemenkop-UKM perihal Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro sendiri tandatangani pada 4 Agustus 2020. Pada tanggal yang sama, Disperidagkop-UKM Kaltara segera meneruskan ke kabupaten dan kota se-Kaltara. Artinya tidak menunggu hari, hari itu juga langsung diteruskan.

Berdasarkan surat dari Kemenkop-UKM, usulan bantuan tidak hanya sekali, dapat dilakukan sampai dengan minggu ke-2 bulan September 2020. Dimana, kuota penerima bantuan UMKM se-Indonesia sebanyak 12 juta penerima. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta, dengan salah satu syarat memiliki aset dibawah 50 juta. (uno2)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X