Pemkot Tarakan Larang Pelajar Keluar Malam

- Kamis, 3 September 2020 | 19:43 WIB
CEGAH PENULARAN: Untuk mencegah penularan Covid-19 di kalangan pelajar, Disdikbud Tarakan mengimbau orangtua siswa tidak mengizinkan anaknya ke luar malam di atas pukul 21.00 Wita.
CEGAH PENULARAN: Untuk mencegah penularan Covid-19 di kalangan pelajar, Disdikbud Tarakan mengimbau orangtua siswa tidak mengizinkan anaknya ke luar malam di atas pukul 21.00 Wita.

TARAKAN - Sikap tegas diambil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarakan untuk mencegah penyebaran pandemi Corona Virusdisease 2019 (Covid-19) di kalangan pelajar. Menyusul masih ditemukannya kasus Covid-19 di Tarakan hingga terjadinya transmisi lokal.  

Disdikbud Tarakan memberlakukan larangan keluar malam di atas pukul 21.00 Wita bagi pelajar SD dan SMP. Kebijakan ini tertuang dalam surat Disdikbud Tarakan Nomor 420/1130/Disdikbud perihal Larangan Pelajar Berkeliaran di Masa Pandemi Covid-19. 

Melalui surat tersebut, Disdikbud menyampaikan kepada orangtua peserta didik melalui wali kelas/guru kelas masing-masing. Agar tidak mengizinkan anaknya berkeliaran dan atau berkumpul di tempat-tempat umum seperti di kedai kopi, pusat perbelanjaan, dan lain-lainnya lewat dari pukul 21.00 Wita. 

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan patroli untuk penegakkan disiplin khususnya para peserta didik, dan bagi yang melanggar akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Kita harapkan untuk kepentingan kita bersama dan menjaga kesehatan anak-anak, supaya tak terjangkit virus Covid-19. Maka pada hari ini (Selasa 1/9, Red) Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran khususnya kepada seluruh sekolah. Surat edaran ini sebenarnya diperuntukkan kepada orangtua siswa, supaya tidak membiarkan anak-anaknya keluar berkeliaran di waktu malam,” terang Kepala Disdikbud Tarakan, Tajuddin Tuwo, Rabu (2/9). 

Ia mengaku, sudah disampaikan kepada Komandan Satpol PP Tarakan secara lisan saat menghadiri HUT SMPN 1 Tarakan, untuk mengeluarkan surat edaran tersebut. Terkait sanksi, Tajuddin menyerahkan kepada Satpol PP. 

“Kita mengeluarkan surat edaran itu, kemudian Satpol PP melaksanakan razia. Kalau ada yang terjaring pasti mereka yang akan menyelesaikan atau memberikan sanksi pada yang bersangkutan,” ungkapnya. 

Kepala SMPN 1 Tarakan Tri Junarto mengaku, imbauan tersebut sudah disampaikan langsung Kepala Disdikbud Tarakan. “Kalau untuk SMPN 1, larangan sudah kami sampaikan ke orangtua. Kebetulan hari Senin, Pak Kadis sudah memberikan arahan langsung di SMP 1 terkait larangan kumpul-kumpul di malam hari,” singkat Tri. (mrs/mua) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X