September Ini Pemprov Ringankan PKB dan BBNKB

- Kamis, 3 September 2020 | 19:44 WIB
DIRINGANKAN: Pembayaran PKB dan BBNKB diringankan oleh Pemprov Kaltara dan mulai diterapkan bulan ini.
DIRINGANKAN: Pembayaran PKB dan BBNKB diringankan oleh Pemprov Kaltara dan mulai diterapkan bulan ini.

TANJUNG SELOR – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Kaltara mulai menerapkan keringanan pajak terhadap dua jenis pajak. Kedua jenis pajak itu yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sebelumnya direncanakan, Pemprov Kaltara akan meringankan BBNKB dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 17 Agustus lalu. Namun diundur dikarenakan persoalan pandemi Covid-19. Dengan adanya keringanan pajak, diharapkan bisa menjadi bentuk apresiasi Pemprov Kaltara terhadap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak BBNKB.

Kepala Bidang Pajak, BPPRD Kaltara Imam Pratikno saat ditemui media ini mengatakan, September ini keringanan PKB dan BBNKB diterapkan. Mengingat hal itu telah diundur sejak Agustus lalu. Apalagi, selama ini target pajak di Kaltara juga belum sepenuhnya maksimal.

“Karena belum maksimal pajak itu, kita ada ringankan. Dengan harapan dapat menarik minat masyarakat untu membayar pajak,” ungkapnya, Rabu (2/9).

Keringanan pajak baik PKB dan BBNKB telah diterbitkan regulasinya oleh Pemprov Kaltara.

“Sebelumnya ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang digodok. Saat ini Pegub itu bisa diterapkan,” kata dia.

Ia menjelaskan, untuk BBNKB ada beberapa poin yang perlu diperhatikan. Misalnya yang mendapatkan keringanan pajak adalah kendaraan bermotor yang masih berstatus dari luar daerah seperti masih berplat KT, DD, dan sebagainya pindah menjadi KU. Kemudian untuk balik nama pemilik kendaraan juga mendapatkan keringanan pajak.

“Nanti tinggal bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya. Untuk PKB, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan. Pajak kendaraan yang mati selama 1-3 tahun mendapatkan keringanan sebesar 15 persen. Besaran keringanan akan disesuaikan dengan lamanya pajak itu mati.

“Jadi ada hitungan tahunnya. Maka dari itu, perlu diperhatikan dengan benar keringanan pajak ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak baik itu PKB maupun BBNKB juga harus memahami regulasi yang ada. Diharapkan, penerimaan pajak di Kaltara khususnya selama pandemi ini tidak menurun. Sebaliknya, diharapkan dapat bertambah.

“Kita terus berupaya agar penerimaan pajak tahun ini bertambah. Meski kita tahu banyak faktor yang mempengaruhinya,” tutupnya. (fai/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X