Pajak Daerah Baru Berkontribusi 10 Persen

- Jumat, 4 September 2020 | 22:44 WIB
PERMUDAH PELAYANAN: Wali Kota Tarakan Khairul (tiga dari kanan) meluncurkan program host to host antara BPPRD dengan DPMPTSP Tarakan di Kantor Wali Kota Tarakan, Kamis (3/9).
PERMUDAH PELAYANAN: Wali Kota Tarakan Khairul (tiga dari kanan) meluncurkan program host to host antara BPPRD dengan DPMPTSP Tarakan di Kantor Wali Kota Tarakan, Kamis (3/9).

TARAKAN - Meski Tarakan sebagai kota jasa, sektor pajak daerah nyatanya belum mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan. 

Wali Kota Tarakan Khairul memperkirakan, dari total PAD, sektor pajak hanya mampu menyumbang 10 persen saja. Tarakan masih banyak bergantung dana transfer pemerintah melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Instensif Daeah (DID). 

“Belum bisa kita mandiri. Berbeda di DKI, Jawa Timur, sektor pendapatan terbanyak dari sektor pajak,” ujarnya, Kamis (3/9). 

Tahun ini, Pemkot terpaksa merevisi target dari Rp 132 miliar menjadi Rp 70 miliar, karena dampak pandemi Corona Virusdisease 2019 (Covid-19).

Pelayanan yang kurang prima juga dinilai salah satu penyebabnya. Di mana, sumber daya manusia menjadi sorotan Khairul. Bahkan, hal itu juga menjadi sorotan Presiden Joko Widodo, sehingga perlu diperbaiki. 

Pemkot Tarakan juga meningkatkan pelayanan dengan melakukan host to host, menguhubungkan antara Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu (DPMPTSP) Tarakan.   

Langkah itu sekaligus sebagai tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agar masyarakat yang ingin mengurus perizinan, terlebih dahulu menyelesaikan pajak mereka. 

“Sekarang KPK minta setiap mau mengurus perizinan, pajaknya harus diselesaikan. Nanti akan mudah, enggak perlu bolak-balik antar kantor. Nanti DPMPTSP bisa langsung dibuka,” ujarnya. Untuk pembayaran pajaknya, tetap di kantor BPPRD Tarakan. 

Dengan program tersebut, Khairul menyakini akan berdampak positif bagi PAD Tarakan. Kebijakan serupa, juga akan diterapkan antara Pemkot dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan. Menurut Khairul, pihaknya sudah melakukan host to host dengan BPN terkait pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltara R Bimo Gunung Abdul K merespon baik program tersebut dan meyakini akan berdampak positif pada peningkatan PAD jika diterapkan dengan benar.

“Saya yakin bisa akan meningkatkan PAD dan mestinya lebih besar daripada yang ada sekarang,” singkatnya. (mrs/mua/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X