TANJUNG SELOR - Permohonan praktek Surat Izin Menggemudi (SIM) di Polres Bulungan cenderung mengalami penurunan. Dalam satu hari hanya melayani sekitar 30-40 pemohon baik pemohon SIM A, B1, B2, C, C1, C2, D dan D1.
Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan sebelum pandemi Covid-19. Di era pandemi Covid-19, selain pelayanan secara manual pemohon pembuatan SIM juga bisa mengakses secara online menggunakan aplikasi dengan mengikuti petunjuk. Walau demikian, pemohon diwajibkan ke bagian pembuatan SIM di Mapolres Bulungan untuk mengikuti ujian praktik.
“Daftarnya (secara online) tinggal buka aplikasi SIM online dan ikuti petunjuknya. Tetapi dari pengalaman kami, pemohon SIM secara online masih jarang," kata
Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasatlantas IPTU Ruly Zuldah Fermana, Kamis (3/9).
Salah satu pemohon SIM yang telah mengikuti praktek SIM C, Andi Mulinda Riska merasa lega lantaran telah melewati tahap uji praktek. Ia baru kali ini melakukan permohonan pembuatan SIM.
“Awalnya saya grogi. Tapi setelah saya coba akhirnya berhasil,” katanya. “SIM saya habis masa berlakunya. Ini mau diperpanjang karena lambat dibuatkan kemarin sehingga dimulai dari awal lagi,” kata pemohon lainnya bernama Rony. (*/mts/mua)