Syarat Pencalonan SMS Terpenuhi

- Sabtu, 5 September 2020 | 19:09 WIB
JADI YANG PERTAMA MENDAFTAR: Bakal calon Sigit Muryono-Markus Juk menyerahkan dokumen pendaftaran calon ke KPU Bulungan, Jumat (4/9).
JADI YANG PERTAMA MENDAFTAR: Bakal calon Sigit Muryono-Markus Juk menyerahkan dokumen pendaftaran calon ke KPU Bulungan, Jumat (4/9).

TANJUNG SELOR - Sesuai dengan jadwal yang telah dikonfirmasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bulungan Sigit Muryono-Markus Juk mendaftar ke KPU Bulungan, Jumat (4/9) sekira pukul 15.30 Wita.

Kedatangan Sigi-Markus juga membawa arak-arakan yang cukup banyak. Bahkan, membawa pemain rebana sebagai salah satu ritual dalam melakukan pendaftaran. 

Sigit Muryono saat ditemui media mengungkapkan, jika pihaknya akan menunggu hasil verifikasi. Jika ada kekurangan, akan penuhi. Namun pihaknya yakin semua yang diperlukan lengkap.

“Sampai saat ini memenuhi syarat. Kami akan memberikan rekomendasi untuk pasangan calon melakukan pemeriksaan kesehatan di Tarakan,” ungkapnya.

Disinggung target suara terbanyak, pihaknya akan berkoordinasi. Sebab sejauh ini belum bisa diprediksikan.

“Kita akan selalu berkoordinasi dengan tim. Pertama tim dan organisasi struktural dari partai. Sehingga seluruh kecamatan dan desa bisa terjangkau dan mendukung kita,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Markus Juk menambahkan, telah membentuk tim. Bahkan saat ini tengah dimatangkan untuk menjadi ketua, sekretaris dan bendahara di tingkat kecamatan. Untuk Ketua tim pemenangan dipilih Hamka yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bulungan.

"Yang jelas sudah kita bentuk dan akan bergerak juga relawan kita,” kata dia. Sementara itu, Ketua KPU Bulungan Lili Suryani mengatakan, sesuai jadwal pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Bulungan Sigit Muryono dan Markus Juk datang mendaftar ke KPU Bulungan. Proses verifikasi masih dilakukan.

“Jika selesai dan berkasnya diterima, maka kita berikan tanda terima serta memberikan surat pengantar untuk dilakukan tes kesehatan,” jelasnya.

Yang menjadi perhatian dalam verifikasi, adalah syarat pencalonan yakni formulir B-KWK serta SK dukungan partai politik. Sementara untuk syarat calon cukup banyak, salah satunya lampiran dari formulirnya. Sejauh ini syarat pencalonan dan calon terpenuhi. 

Namun, di verifikasi administrasi akan diketahui yang dilaksanakan mulai 6-12 September ini. Kemudian setelah itu akan disampaikan kepada bakal calon jika ada perbaikan pada 13-14 September dan harus menyerahkan perbaikan pada 14-16 September. 

“Kita juga memberikan waktu untuk perbaikan sesuai aturan yang ada. Itu setelah pendaftaran ditutup, ada masa perbaikan selama tiga hari,” paparnya.

Saat ini telah terverifikasi syarat pencalonan. Nantinya yang dilakukan verifikasi administrasi adalah syarat calon, terkait keabsahan dari berkas  tersebut.

“Misalnya, legalisir itu benar atau tidak. Kesesuaian nama dan sebagainya. Itu yang akan dilakukan verifikasi," ujarnya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X