TANJUNG SELOR - Perkara kasus penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015 yang menjerat Kepala Desa Tengku Dacing, Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung, berinisial JN saat ini masih tahap melengkapi berkas perkara.
Kasat Reskrim Polres Bulungan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Belnas Pali Padang melalui Kanit Tipikor Inspektur Dua Polisi (Ipda) Samadi menuturkan, kelengkapan berkas perkara sangat diperlukan untuk dapat dilakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya.
“Perkara tipikor ini harus jelas mulai penetapan tersangkanya hingga naik ke tahap sidik. Saat ini kami masih tunggu petunjuk dari Polda atas pengajuan hasil gelar kemarin,” kata Samadi, Senin (7/9).
Karena masih dalam tahap pelengkapan berkas, tersangka JN belum ditahan. Samadi mengatakan, atas perbuatan yang dilakukan JN, negara rugi sekitar Rp 700 juta.
“Seharusnya dana tersebut diperuntukkan untuk pembangunan desa. Setelah dicairkan tidak diberikan kepada bendahara, terus dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, tersangka belum bisa mempertanggungjawabkan dana yang telah digunakannya. Kata Samadi, sebenarnya pada proses penyaluran ADD maupun DD melalui Bendahara Desa. Namun pada kasus ini, bendahara hanya diserahi dan menyuruh membuatkan bukti-bukti serta pembuatan kwitansi tidak diberikan uangnya.
Ia menambahkan, adapun kasus-kasus yang lainnya juga masih dalam proses pelengkapan berkas perkara. Ditargetkan sebelum akhir tahun ini prosesnya sudah rampung. (*/mts/mua)