Hoaks, Denda Rp 250 Ribu Tak Pakai Masker

- Selasa, 8 September 2020 | 21:06 WIB
PROTOKOL KESEHATAN: Beredar informasi akan dilaksanakan razia masker oleh Ditlantas Polda Kaltara, tidaklah benar.
PROTOKOL KESEHATAN: Beredar informasi akan dilaksanakan razia masker oleh Ditlantas Polda Kaltara, tidaklah benar.

TANJUNG SELOR  - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) menepis informasi berantai yang beredar di WhatsApp yang menyatakan Ditlantas Polda Kaltara akan melaksanakan razia masker dan menerapkan denda Rp 250 ribu jika tak memakainya.

Plt Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Budi Rahmat menyatakan, informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Untuk itu, ia kembali mengajak masyarakat agar tidak mudah percaya beberapa informasi yang beredar di jejaring media sosial. Karena di satu sisi berita hoaks dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

“Tapi sebenarnya dengan adanya pemberitaan tersebut tidak begitu berdampak kepada masyarakat. Jika tidak gampang percaya dan tidak disebarluaskan. Kami meminta masyarakat bijak menggunakan media sosial. Jika ada pihak yang dirugikan tentu akan berhadapan dengan hukum yaitu UU Informasi Transaksi Elektronik,” ungkapnya kepada media ini, Senin (7/9).

Dalam satu bulan, diakuinya ada saja berita hoaks yang muncul. Aparat kepolisian belum menindak secara pidana pelakunya. karena belum ada pihak yang melapor. Sejauh ini penindakannya masih sebatas persuasif.

“Beberapa bulan ini belum ada yang ditindak masih sebatas imbauan secara persuasif dan mengingatkan kepada masyarakat. Jika masyarakat tidak percaya kan tidak menjadi masalah,” ujarnya. (*/mrs/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X