Tahap Verifikasi Menentukan Penetapan Calon

- Rabu, 9 September 2020 | 20:35 WIB
Suryani
Suryani

PASCA pendaftaran pencalonan yang maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara mulai melakukan verifikasi terhadap syarat pencalonan dan calon dari bakal pasangan calon. 

Untuk tahapan ini juga mendapat perhatian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara. Jika sebelumnya saat pendaftaran hanya dilihat kelengkapan dokumen saja, maka pada tahapan verifikasi akan dilakukan pengecekan secara menyeluruh dan detail. Misalnya, untuk syarat pencalonan, akan dilihat B1-KWK yang benar sesuai dengan Surat Keputusan (SK) rekomendasi yang dikeluarkan partai politik (Parpol). 

Kemudian pada syarat calon akan dilakukan pengecekan terhadap beberapa dokumen. Seperti surat pengunduran diri yang bersangkutan, apabila masih menjabat sebagai kepala daerah atau anggota dewan serta anggota TNI/Polri. Ketua Bawaslu Kaltara Suryani saat dikonfirmasi mengenai pengawasan verifikasi syarat pencalonan dan calon menegaskan, secara teknis KPU Katara melakukan pengecekan dan verifikasi dengan teliti. 

“Jangan sampai ada yang terlewatkan. Sebab, tahap verifikasi inilah yang akan menentukan yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon atau tidak,” tegas Suryani, kemarin (8/9). 

Untuk persyaratan dan syarat, baik itu pencalonan maupun calon memang diterima dan terpenuhi. Namun, perlu dilihat kembali, apakah memenuhi syarat atau tidak. Bawaslu memastikan proses tahapan harus dilaksanakan KPU Kaltara secara profesional. Dalam hal verifikasi sendiri, beberapa dokumen juga rawan akan masalah. 

Contohnya, seperti dokumen B1-KWK. Seperti yang diketahui, sebelumnya salah satu partai politik memberikan B1-KWK kepada dua bakal pasangan calon. Namun SK rekomendasi yang diusung hanya satu bakal pasangan calon. Untuk itu, perlu diminta konfirmasi mengenai hal tersebut. Konfirmasi dilakukan oleh KPU terhadap pengurus partai politik terkait dan bisa memberikan keterangan. Itu dilakukan untuk mendukung kelancaran verifikasi.

“Saya kira dinamika yang secara prosedural itu sudah disiapkan dan diantisipasi oleh KPU Kaltara. Mana yang memenuhi syarat dan tidak. Diharapkan, partai politik khususnya pengurusnya yang dipersyaratkan, dalam proses verifikasi dapat hadir dan membantu proses verifikasi baik pencalonan maupun syarat calon,” ungkapnya.

Untuk pengawasan pemeriksaan kesehatan yang masih berlangsung, lanjut Suryani, Bawaslu terus melakukan koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltara. Sarana da prasaran yang ada juga mendukung. Sehingga pelaksanaan pemeriksaan kesehatan berjalan lancar.

“Kita terus lakukan pengawasan menyeluruh dan berkoordinasi dengan KPU Kaltara serta IDI Kaltara,” tutupnya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X