4 PNS Dijatuhi Sanksi Disiplin

- Rabu, 9 September 2020 | 20:52 WIB
Saaduddin Hakim
Saaduddin Hakim

TARAKAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kembali melakukan penegakkan disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar disiplin. Kali ini menjatuhkan sanksi kepada 4 PNS, dengan sanksi bervariasi sesuai jenis pelanggaran.

Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tarakan, Saaduddin Hakim, Selasa (8/9) mengatakan, sanksi berat dijatuhkan terhadap dua orang PNS karena mangkir kerja yang diakumulasikan sudah lebih dari 45 hari. 

Adapula yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.  

Pemberian sanksi berat bagi PNS yang mangkir kerja ini telah melalui beberapa tahapan. Sebelumnya pegawai telah diberikan pembinaan berupa sanksi ringan. Namun, karena terus mengulang, sehingga dijatuhi sanksi berat.

“Sebenarnya sudah ada proses pembinaan-pembinaan. Sebelum sampai yang ke tingkat sedang atau berat itu, sebenarnya sudah ada biasanya proses di perangkat daerahnya,” bebernya.

Saaduddin mengakui, penjatuhan sanksi berat bagi mangkir kerja bukan hanya kali ini saja terjadi. Sudah banyak pegawai yang diberhentikan karena mangkir kerja. 

Pemkot Tarakan juga tidak memberikan toleransi. “Artinya, siapa yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi. Mulai dari lima hari tidak masuk kerja, hukuman disiplin sudah berjalan. Dan nantinya akan diakumulasi dalam satu tahun," sebutnya. 

Adapun satu orang lainnya yang diberikan sanksi berat karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, lanjutnya, maka harus dijatuhkan salah satu hukuman disiplin pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Jadi kita sudah tetapkan juga,” imbuhnya. Satu PNS lainnya dijatuhi sanksi sedang karena mangkir kerja. Saaduddin tidak menjelaskan persis berapa hari oknum PNS bersangkutan tidak masuk kerja. Sedangkan satu orang lagi dijatuhi sanksi ringan karena punya tanggungan kepada Pemkot Tarakan. 

Ia juga membeberkan kemungkinan adanya pelanggaran di masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Namun ia berharap PNS Pemkot bersikap netral dan patuh pada aturan yang mengikatnya.  

“Mudah-mudahan tidak ada, berkaitan dengan Pilgub. Kadang-kadang ada laporan nanti dari Bawaslu, pasti ditembuskan ke kami. Kami nanti biasanya proses kalau memang ada laporan. Enggak harus dari SKPD. PP 53 Tahun 2010 juga kaitan larangan PNS untuk dukung mendukung karena netralitas," ungkapnya. 

Menurutnya, Wali Kota Tarakan juga sudah membuat surat edaran terkait netralitas PNS. "Artinya sudah ada imbauan dan penyampaian dari kepala daerah bahwa PNS Pemkot Tarakan menjaga netralitas," ujarnya. (mrs/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X