Usulkan Ada Pengadilan Tipikor dan PHI

- Rabu, 9 September 2020 | 20:56 WIB
NAIK STATUS: Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang sudah naik status dari Kelas II menjadi Kelas I-B.
NAIK STATUS: Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang sudah naik status dari Kelas II menjadi Kelas I-B.

TANJUNG SELOR - Pengadilan Negeri Tanjung Selor sejak diterbitkannya SK Mahkamah Agung (MA) Nomor 207 Tahun 2020 resmi naik status menjadi Pengadilan Kelas I-B. 

Sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjung Selor berstatus Kelas II. Kenaikan status tersebut setelah dilakukan uji validasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Kenaikan status tersebut bukan semata-mata dari Mahkamah Agung. Melainkan juga ada dari Kemenpan RB,” ungkap salah satu Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Indra Cahyadi, Selasa (8/9).

Kenaikan status dari Kelas II menjadi Kelas I-B, banyak faktor yang menjadi pertimbangan. Salah satunya, Tanjung Selor, Bulungan merupakan ibu kota Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Selain itu kinerja dan segi pelayanan Pengadilan Negeri ini dianggap terus meningkat.

“Saya yakin kalau kinerja kami jelek, belum tentu dikabulkan permohonan kenaikan status menjadi I-B. Ketika naik menjadi I-B ada perubahan anggaran dan juga lebih mampu dalam melayani masyarakat," ujarnya.

Faktor lainnya, adalah penerapan Elektronik Informasi Sistem (EIS). Selama 1,8 tahun secara berturut-turut Pengadilan Negeri Tanjung Selor berhasil mengantongi nilai lima besar nasional. Pada Agustus kemarin menduduki nomor satu nasional kategori Pengadilan Kelas II dengan jumlah perkara sekitar 500 dan mendapatkan penghargaan finalis PTSP terbaik kategori Pengadilan Negeri Kelas II. 

"Dengan naiknya status menjadi Kelas I-B, ke depannya kami mengusulkan adanya Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," ujarnya.

Jika kemudian usulan tersebut dapat direalisasikan, pihaknya optimistis warga Kaltara yang berurusan dengan Pengadilan Tipikor dan PHI tidak sulit lagi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Selama ini, kasus yang berkaitan dengan PHI maupun Tipikor masih dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan PHI Samarinda, Kalimantan Timur. 

“Pada prosesnya masyarakat perlu ongkos transportasi dalam hal keberangkatan menuju Kaltim. Kepada media maupun masyarakat secara umum, kami berharap doa dan restu, sehingga tahap prosesnya berjalan lancar dan keinginan mendirikan Pengadilan Tipikor maupun PHI dikabulkan," ungkapnya.

"Semestinya dengan naiknya pengadilan Negeri Tanjung Selor jadi Kelas I-B sebenarnya pengadilan Tipikor dan PHI sudah mesti berbarengan. Ditambah dengan Kaltara secara resmi menjadi provinsi terbaru, kami berkeinginan secepatnya terbangun diperkirakan butuh waktu satu sampai dua tahun," imbuhnya. (*/mts/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X