Persetujuan Cuti Petahana Terbit Sebelum 23 September

- Kamis, 10 September 2020 | 19:15 WIB
Datu Iqro Ramadhan
Datu Iqro Ramadhan

TANJUNG SELOR - Bakal pasangan calon yang menjabat sebagai kepala daerah atau petahana, wajib mengajukan cuti sebelum dilakukan penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. Petahana diwajibkan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. 

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltara Datu Iqro Ramadhan mengatakan, bakal calon yang merupakan kepala daerah di tingkat kabupaten, telah mengajukan cuti ke Pemprov Kaltara. 

“Sudah masuk semua. Adapun gubernur dan wakil gubernur sudah dikirim ke Kemendagri. Yang lain masih berproses sampai saat ini,” bebernya, Rabu (9/9).

Seluruh calon kepala daerah yang mengajukan permohonan cuti masih menunggu keputusannya dikeluarkan. Cuti gubernur dan wakil gubernur diputuskan oleh Kemendagri. Sedang cuti Bupati dan Wakil Bupati dikeluarkan oleh Pemprov dengan sepengetahuan Mendagri.

Ditargetkan Datu, sebelum tahapan kampanye, surat cuti kepala daerah yang ikut kontestasi pilkada serentak di Kaltara akan dikeluarkan. 

InsyaAllah sebelum penetapan pasangan calon, keputusan cutinya sudah keluar, sebelum 23 September ini," ungkapnya.

Dan mengingat Gubernur dan Wakil Gubernur definitif Kaltara, Irianto Lambrie dan Udin Hianggio sama-sama maju sebagai bakal pasangan calon, maka posisi orang nomor satu di Kaltara akan diisi Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur. 

"Yang mengusulkan ke Presiden adalah Mendagri untuk menunjuk Pjs Gubernur Kaltara. Yang akan menjadi Pjs Gubernur itu eselon I dan itu minimal. Biasanya, Pjs itu Dirjen atau eselon I dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," jelasnya.

Di tingkat kabupaten, Kabupaten Tana Tidung juga kepala daerahnya akan diisi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Mengingat Bupati dan Wakilnya sama-sama mengikuti kontestasi pilkada serentak.   

"Oleh sebab itu, usulan menetapkan Plt Bupati akan diusul oleh Gubernur Kaltara serta SK dari Kemendagri," ujarnya.  

"Untuk Nunukan, hanya bupatinya saja (yang ikut pilkada). Wakilnya nanti akan menggantikan selama masa cuti. Jadi Nunukan wakilnya naik jadi Plt. Begitu juga Malinau dipimpin Plt Bupati," tambahnya. (fai/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X