TANJUNG SELOR - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Desa Mara Satu, Kecamatan Tanjung Palas Barat beberapa waktu lalu. Dalam kasus tersebut korbanya merupakan istri sendiri.
Diduga sang suami berinisial IS (20) melakukan tindak kekerasan lantaran istrinya adu mulut dengan mertuanya alias ibu si IS. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan IS sebagai tersangka. Kanit Resum Polres Bulungan Bernat Rabu (9/9) mengatakan, korban sudah dua kali menerima perlakuan kekerasan.
Dari hasil visum, korban mengalami luka memar di pelipis, bekas benjol di dahi. Bibirnya si istri juga jontor alias bibir pecah . “Usia pernikahan sudah berjalan sekitar dua tahun. Karena perbuatan tersebut sudah terulang kedua kalinya sehingga korban tetap menempuh jalur hukum," ujarnya. Sejatinya polisi berusaha untuk memediasi perselisihan rumah tangga ini. Namun korban menolak dan tetap ingin menempuh jalur hukum.
Atas perbuatannya, IS terancam pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta sesuai Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*/mts/mua)