Ditetapkan Tersangka Kasus ITE, Dirut PDAM Tarakan Sebut Ada Unsur Politis

- Jumat, 11 September 2020 | 20:27 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Dirut PDAM Tarakan, IS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltara.  Surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditandatangani pada 8 September lalu oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menyebut, IS melakukan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Diketahui kejadian tersebut terjadi pada 27 Februari 2019 lalu. 

Saat dikonfirmasi, IS mengaku, baru menerima surat pemberitahuan yang beredar di media sosial sekitar pukul 12.00 Wita, kemarin (10/9). Menurutnya, penepatan ia sebagai tersangka ada unsur politisasi. “Jelas ada unsur politis. Kita lihat saja kan ada eskalasi Pilgub. Kan juga sudah melihat kegiatan saya selama setahun terakhir. Biasa aja itu. Risiko perjuangan. Bung Karno aja dipenjara 22 tahun kok,” ujarnya disambut dengan tawa.

Hingga saat ini, pihaknya juga belum dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara. Menurutnya, kasus yang sudah lama tersebut, dilaporkan oleh kubu salah satu calon. 

“Itu Maret 2019 lalu,” imbuhnya. Kata IS, pihaknya masih menunggu arah perkembangan penetapan ia sebagai tersangka. Menurutnya, ada rasa ketakutan salah satu oknum dalam arah politiknya di Pilgub ini. Ia menegaskan masih ada proses P18 dan P21 yang harus dilewati sebagai administrasi di kepolisian.

“Ingin membungkam saya. Yang jelas begitu. Itu pasti arahnya ke sana. Saya enggak terlalu banyak komen-lah. Kita lihat ajalah gimana arahnya ini dan seperti apa,” tuturnya. 

Sementara itu, Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menyatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil keterangan 7 saksi dalam kasus itu. IS diduga telah melanggar pasal 45 (3) Jo 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 

“Benar (IS ditetapkan sebagai tersangka). Sudah berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk keterangan para saksi yang kita periksa,” jelas Thomas. Meski sudah penetapan tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara tidak melakukan penahanan terhadap IS. Menurut Thomas, ada berbagai pertimbangan yang diambil tim penyidik, sehingga tersangka IS ini tidak ditahan. 

“Penetapan tersangkanya benar, tapi kita tidak tahan. Karena ada beberapa pertimbangan kita. Pertama, kita anggap yang bersangkutan (IS) tak mungkin melarikan diri. Tidak menghilangkan barang bukti dan dia (IS) pun ada jabatannya. Selama kita periksa pun, yang bersangkutan cukup kooperatif,” bebernya. 

Meskipun demikian, kata Thomas, seluruh gerak-gerik tersangka IS akan terus dipantau oleh jajarannya. Terutama, cuitan-cuitan di media sosial yang membuatnya saat ini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. IS juga masih diberi kebebasan untuk melakukan perjalanan luar daerah, sepanjang masih sesuai ketentuan. 

“Kita akan terus memonitor keberadannya. Yang bersangkutan pun tidak kita larang keluar daerah. Selagi dia masih di wilayah Indonesia, tak masalah. Terkecuali jika keluar negeri, beda lagi,” tutur Thomas. 

Selain menetapkan IS sebagai tersangka, beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini turut diamankan. Seperti, akun facebook dan handphone milik IS. Termasuk turut diamankan beberapa berkas milik IS yang juga dijadikan barang bukti. (*/sas/mua/uno2)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X