BPHTB Paling Prospek Sumbangkan PAD Bulungan

- Jumat, 11 September 2020 | 20:49 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG SELOR - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bulungan mencatat ada 5 jenis pajak yang memberikan sumbangsih terbesar dari 11 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkab. 

Lima jenis pajak tersebut yakni Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Restoran, dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Periode Agustus 2020, realisasi Pajak Penerangan Jalan mencapai Rp 6 miliar atau 109,76 persen, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp 4 miliar atau 56,64 persen, Pajak Restoran Rp 2 miliar atau 71,79 persen, BPHTB Rp 1,6 miliar atau 183,6 persen, dan PBB Rp 1,5 miliar atau 84,79 persen.

Kepala BP2RD Kabupaten Bulungan Adi Irwansyah menyampaikan, sejatinya target realisasi PAD dari sektor pajak pada tahun 2019 hanya sekitar Rp 14 miliar. Namun realisasinya cukup fantastis yaitu Rp 41 miliar. 

"Tahun 2020 target PAD Bulungan naik menjadi Rp 16 miliar. Dalam APBD Perubahan kita kembali usulkan dan ditargetkan Rp 21 miliar lebih," kata Adi Irwansyah, Kamis (10/9).

Kelima sektor pajak tersebut terus digenjot terutama potensi pajak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Seperti halnya BPHTB, masih sangat potensial mengingat beberapa investasi yang sedang berkembang di Bulungan. Termasuk juga daya beli masyarakat terhadap properti atau perumahan dan toko. Oleh sebab itu, kata Adi, perolehan terhadap nilai jual tersebut memberi kontribusi terhadap penerimaan daerah dari pungutan BPHTB. 

Hingga periode Agustus 2020, realisasi PAD Kabupaten Bulungan telah mencapai Rp 19,1 miliar atau sekitar 80,72 persen dari target. (*/mts/mua)

 

Realisasi Jenis Pajak Daerah Pemkab Bulungan 2020 (Januari-Agustus)

1. Pajak Hotel Rp 1 miliar atau 50,44 persen;

2. Pajak Restoran Rp 2 miliar atau 71,79 persen;

3. Pajak Hiburan Rp 50 juta atau 18,15 persen;

4. Pajak Reklame Rp 400 juta atau 50,51 persen;\

5. Pajak Penerangan Jalan Rp 6 miliar atau 109,76 persen;

6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp 4 miliar atau 56,64 persen;

7. Pajak Parkir Rp 60 juta 79,75 persen;

8. Pajak Air Bawah Tanah Rp 160 juta atau 14,89 persen;

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X