Tagihan Jargas Dikeluhkan

- Sabtu, 12 September 2020 | 20:37 WIB
JARGAS: Warga yang menggunakan jaringan gas rumah tangga milik PT PGN Area Tarakan.
JARGAS: Warga yang menggunakan jaringan gas rumah tangga milik PT PGN Area Tarakan.

TARAKAN – Tagihan pembayaran jaringan gas (jargas) rumah tangga milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Area Tarakan kembali dikeluhkan. 

Meskipun pelanggan jargas sudah mengeluhkan tagihan tersebut ke kantor PGN. Namun pembayaran tetap diberlakukan sesuai tagihan yang tertera. Salah seorang pelanggan jargas PGN, Fia Ulfa mengeluhkan, sudah melakukan pembayaran per Agustus lalu sebesar Rp 700 ribu dengan pemakaian 139 meter kubik. 

Padahal sebelumnya dengan pemakaian kurang dari 100 meter kubik, ia hanya membayar sekitar Rp 200 ribu per bulan.

“Kok naiknya tiga kali lipat lebih. Padahal saya tak ada hajatan dan masak-masak. Kami sudah lapor, tapi tetap saja segitu harganya. Kalau begini sudah enggak wajar,” singkatnya, Jumat (11/9).

Dikonfirmasi terpisah, Sales Representative PT PGN Area Tarakan, Bramantya Pradana Saputra menampik, naiknya jumlah pembayaran ini karena faktor akumulasi bukan karena ada kenaikan harga gas. Dikarenakan adanya pandemi Covid-19, sejak Maret lalu PGN Tarakan tidak melakukan pencatatan meter di lapangan. 

“Jadi bisa dianggap selama empat bulan tidak dilakukan pencatatan. Kami melakukan penagihan ke pelanggan menggunakan data eksisting sebelumnya,” tegasnya.

Namun, data eksisting ini bisa saja berbeda dengan data sebenarnya yang digunakan pelanggan. Bisa jadi, PGN yang kurang tagih atau lebih tagih. Artinya, ketika sudah dilakukan pencatatan, saat petugas turun ke lapangan di bulan Juni ternyata diketahui ada selisih pemakaian. 

Bramantya menerangkan, pencatatan sejak Juni ini pun akan dilakukan terhitung tiga bulan sekali. Sedangkan di bulan Juli dan Agustus tidak tercatat. Pelanggan pun bisa proaktif untuk melakukan pencatatan meter mandiri, dengan memfoto meteran gas rumah tangga. Setelah itu, mengirimkan foto meteran ke nomor WhatsApp PGN Tarakan, untuk dihitung langsung ke sistem. 

“Tapi, kadang pelanggan ada yang mau ngirim, ada yang tidak mau. Intinya setiap tiga bulan kami akan melakukan koreksi. Misalnya, Juni ini angkanya 10, karena Juli dan Agustus tidak dicatat, jadi tagihnya 10 setiap bulan. Jadi meteran di bulan Agustus angka 30,” urainya. 

Bramantya juga mengatakan, jika dalam pencatatan di lapangan didapati angka di meteran menunjukkan angka 50, berarti angka 20 sisanya ini akan ditagih di bulan berikutnya. “Ini yang jadi masalah pelanggan merasa, kok naik pembayarannya. Padahal, sebenarnya dia pakai. Cuma kami nagih belum semuanya,” tuturnya. 

Jika ternyata di bulan Agustus malah di meteran angka 25. Maka, sisanya lebih tagih ini akan dikoreksi melalui pembayaran di bulan September, dikurangi 5. Jadi, berapapun pemakaian di September akan dikurangi 5. “Nanti itu sistem yang akan kerja,” imbuhnya. 

Jika ternyata ada kebocoran gas, diakuinya PGN hanya bertanggungjawab hingga di meteran. Terkait kebocoran setelah melewati meteran, menjadi tanggung jawab pelanggan. Berapapun angka yang berputar di meteran tersebut, angka inilah yang ditagih kepada pelanggan. 

“Tidak mungkin protes dan minta dikurangi pembayarannya, kalau ada kebocoran setelah meteran. Misalnya sambungan yang dekat kompor bocor karena berkarat atau keropos. Makanya, pelanggan harus memperhatikan. Kami bisa memperbaiki dan jasanya tidak dibayar. Tapi kalau ada pergantian material, maka berapa beli material ini ditanggung pelanggan,” bebernya. 

Ia mengaku, hingga saat ini masih ada masyarakat yang mengeluhkan soal lonjakan pembayaran dengan datang ke kantor PGN. “Sudah kita jelaskan juga, dan kita cocokkan jadi pelanggan sudah paham. Jika protes dan tidak mau membayar, sampai tiga bulan ya kita putus dan ada pembayaran penyambungan kembali,” ujarnya. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X