Memegang Asas Praduga Tak Bersalah

- Sabtu, 12 September 2020 | 20:38 WIB
KHAIRUL
KHAIRUL

TARAKAN - Penetapan tersangka Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam berinisial IS, telah diketahui Wali Kota Tarakan, Khairul. 

Akan tetapi, mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Tarakan ini tetap memegang asas praduga tak bersalah, berkaitan dengan jabatan yang diemban IS di PDAM Tirta Alam.  

“Nanti kita lihat ya. Sebenarnya kalau aturan, kita tetap praduga tak bersalah. Artinya, kalau sudah inkrah di pengadilan baru kita bisa bicara,” ucap Khairul, Jumat (11/9). 

Khairul punya alasan. Menurutnya, kasus seperti yang dialami IS yang tergolong pidana umum, berbeda dengan kasus-kasus yang tergolong eksta ordinary. Seperti kasus korupsi atau narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) dan makar. 

“Jika korupsi memang ada aturannya. Itu jelas sudah ditetapkan sebagai tersangka, biasanya langsung ditahan jika kasus korupsi. Biasanya kita langsung pembebasan dari jabatan. Pembebasan dulu tidak diberhentikan, nanti proses pengadilan inkrah baru diberhentikan,” jelasnya.  

Khairul menilai, dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Perumda juga sudah menegaskan orang yang terpidana tidak boleh menjadi direksi. Sementara status IS baru tersangka, belum ada putusan pengadilan. 

“Direksi itu artinya, direktur utama sampai ke direktur bawah-bawahnya juga tidak boleh menjadi pejabat. Tetapi itu terpidana, ini masih tersangka. Belum melalui proses pengadilan, kita juga harus azas praduga tidak bersalah,” tegasnya. 

Khairul menegaskan, IS masih menjalankan tugasnya sebagai Dirut PDAM Tirta Alam. Sambil menunggu proses hukumnya berjalan.          

Bahkan, kasus yang dialami IS terjadi sebelum diangkat menjadi Direktur PDAM Tirta Alam. Seandainya saat menjadi direktur, hal itu tidak akan terjadi. Karena ia memberlakukan aturan kepegawaian, bagi seluruh pegawai di lingkungan pemkot Tarakan yang mendapatkan upah dari APBD maupun APBN. 

Terpisah, pengamat Hukum dari Unversitas Borneo Tarakan (UBT) Yasser Arafat melihat kasus yang dialami IS. Ia menilai, bisa saja IS dilakukan penuntutan.

“Menurut saya bisa kalau dia tidak terbukti kebenarannya. Bisa dilakukan penuntutan, nanti entah dia bersalah atau tidak, tergantung proses pemeriksaan,” ujarnya.   

Namun, ia belum bisa menilai apakah kasus tersebut sarat muatan politis atau tidak.

“Kalau kontennya ternyata mengkritik kebijakan saja, terus kemudian diperkarakan, kita bisa katakan ini ada muatan politis,” ungkap Yasser. 

Yasser menilai, cara yang dilakukan IS dalam menyalurkan kritikan kurang tepat. Jika memang hal itu dipersoalkan oleh IS, mestinya menyalurkan ke aparat penegak hukum. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X