Hati-hati Menolong Korban Kecelakaan, Salah Penanganan Bisa Dipidana

- Sabtu, 12 September 2020 | 20:43 WIB

TANJUNG SELOR - Kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) masih sering dijumpai, utamanya di jalan raya. Selain mengakibatkan kerugian materi, juga bisa berujung hilangnya nyawa. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Kaltara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budi Rahmat mengatakan, saat menemukan kecelakaan lalu lintas dan kecelakan lainnya, lebih baik menghubungi instansi atau aparat yang berkompeten. 

Pasalnya niat membantu bisa berujung pidana jika caranya salah. Namun sebaliknya kata AKBP Budi Rachmat, apabila penanganannya benar dan bisa menyelamatkan nyawa orang, itu bukanlah masalah.

“Dalam kasus lakalantas (kecelakaan lalu lintas) ada namanya golden time. Artinya sepuluh menit bisa menyelamatkan nyawa seseorang jika cara penanganannya benar. Namun, jika cara kerjanya salah walaupun niatnya menolong bisa berdampak kontra atau sebaliknya," jelasnya, Jumat (11/9).

Menolong korban kecelakaan, lanjutnya, sudah diatur dalam Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), bahwasanya barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan. Bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500, jika orang yang perlu ditolong itu mati. 

"Ada kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan. Tapi, jika tindakan yang kita ambil salah, bisa diancaman penjara," ujarnya. 

Sehingga, kata Budi, apabila seseorang hendak memberikan pertolongan perlu mempertimbangkan bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan dirinya sendiri dan orang lain. 

"Informasi ini penting diketahui masyarakat. Juga berkaitan dengan teknik menyelamatkan golden time seperti apa. Karena setiap kasus kecelakan berbeda-beda," ungkapnya.

"Contohnya kecelakaan mengakibatkan leher patah, ini tidak boleh sembarang angkat karena jika salah, malah berujung fatal misalnya penyumbatan pernafasan. Niatnya baik, tapi caranya salah, jadinya berujung pidana," tambahnya. (*/mts/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X