Amankan Ballpress Pakaian Bekas Saat Patroli

- Minggu, 13 September 2020 | 20:18 WIB
DIAMANKAN: Satrol Lantamal XIII Tarakan mengamankan 16 ballpress pakaian bekas di perairan Tarakan, Sabtu (12/9).
DIAMANKAN: Satrol Lantamal XIII Tarakan mengamankan 16 ballpress pakaian bekas di perairan Tarakan, Sabtu (12/9).

TARAKAN – Unit Satuan Patroli (Satrol) Lantamal XIII Tarakan mengamankan dua anak buah kapal (ABK) dan satu unit speedboat (SB) Dwi Putra, karena ditemukan adanya 16 ballpress pakaian bekas, sekitar pukul 20.00 Wita, Jumat (11/9). 

Dikatakan Komandan Satrol Lantamal XIII Tarakan, Kolonel Laut (P) Widiyatmoko Baruno Aji, aksi penangkapan bermula saat Patkamla melakukan patroli di sekitaran perairan Tarakan. Sekitar pukul 18.20 Wita, tim patroli melihat speedboat dengan kecepatan tinggi dari perairan Juata menuju ke Pelabuhan Tengkayu II Perikanan. 

“Patkamla Nunukan sempat memerintahkan untuk berhenti. Tapi awak speedboat itu tidak mengindahkan perintah petugas,” terang Widiyatmoko, Sabtu (12/9). 

Saat dilakukan pengejaran oleh petugas, setibanya di darat seorang pria sempat berlari ke pemukiman warga. Diduga, pria yang masih dalam pencarian itu adalah nakhoda kapal. Akhirnya SB Dwi Putra pun berhasil diamankan oleh personel Satrol Lantamal XIII Tarakan yang menggunakan Patkamla Nunukan. 

Tak hanya itu, pihaknya langsung menemukan ballpress yang berisikan pakaian bekas.  “Selanjutnya SB Dwi Putra bersama dua ABK diamankan dan dibawa ke dermaga Satrol Lantamal,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, kata Widiyatmoko, petugas tidak menemukan dokumen kapal. Diduga, pakaian bekas berasal dari Tawau, Malaysia. Diketahui para pelaku melakukan aksinya dengan modus operandi selalu tiba di pelabuhan rakyat di sekitar Tarakan pada malam hari. 

Selain mengamankan kedua ABK berinisial MR dan AS, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone. “Barang bukti pun kita serahkan ke Bea Cukai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. 

Terpisah, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tarakan, Yogaswara membenarkan, yang diamankan Satrol Lantamal XIII merupakan pakaian bekas. “Barang-barang ada aturannya dan dilarang masuk ke Indonesia,” katanya. 

Meski begitu, pihaknya akan mencoba mendalami perkara itu untuk memastikan apakah ada unsur pidana. “Kami berharap sinergitas ini dapat berjalan dan dapat dipertahanankan. Kalau ini masuk, maka akan merugikan negara,” tegasnya. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X