Bapaslon Pilgub Perlu Perbaikan Dokumen

- Senin, 14 September 2020 | 20:30 WIB
SYARAT CALON: Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami (berpeci) menyerahkan hasil verifikasi syarat calon kepada LO Bapaslon, kemarin (13/9).
SYARAT CALON: Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami (berpeci) menyerahkan hasil verifikasi syarat calon kepada LO Bapaslon, kemarin (13/9).

TANJUNG SELOR – Hasil verifikasi syarat calon Pilkada serentak 2020, telah diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik provinsi maupun kabupaten dan kota. 

Penyerahan tersebut setelah dilakukan rapat pleno pemberitahuan hasil verifikasi syarat calon pada Pilkada serentak 2020, Minggu (13/9). Dari hasil verifikasi yang dilakukan, sejumlah syarat calon bapaslon belum memenuhi syarat, khusus tingkat provinsi. Tidak ada satupun yang memenuhi syarat. 

Sementara di Bulungan hanya bapaslon Syarwani-Ingkong Ala yang memenuhi syarat calon. Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan dokumen syarat calon. Dari hasil pemeriksaan itu, dokumen dari syarat calon yang tidak memenuhi syarat. 

“Seharusnya, semuanya memenuhi syarat. Tetapi, ada dokumen calon yang belum ditandatangani lengkap oleh bakal calon. Termasuk ada juga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) belum sesuai dengan format yang ada,” terang Suryanata kepada sejumlah awak media usia rapat pleno. 

Selain itu, terdapat juga dokumen calon yang belum memenuhi syarat. Karena belum adanya Suket (surat keterangan) dari pihak berwenang, terkait tidak memiliki tunggakan pajak. Dikarenakan hanya melampirkan surat dalam proses. Sementara, yang KPU butuhkan adalah surat keterangan dari yang berkompeten. Di mana bapaslon tidak memiliki tunggakan pajak atau bebas pajak.

“Yang prinsip itu surat hasil pemeriksaan kesehatan. Ketiga bapaslon yang telah diperiksa dinyatakan memenuhi syarat kesehatan atau bebas narkoba,” jelasnya.

KPU memberikan masa perbaikan syarat calon, sesuai jadwal 14-16 September. Jika tidak memenuhi syarat calon akan pengaruhi pencalonannya. Oleh sebab itu, semuanya harus mutlak terpenuhi. Untuk syarat pencalonan, semuanya telah terpenuhi saat pendaftaran. Syarat calon ini, ada proses perbaikan. Apalagi, KPU sudah melakukan komunikasi sejak awal. LO mereka, seharusnya sudah tahu sejak awal, karena telah mendapat penyampaian. 

“Saat mendaftar ke KPU, kami hanya sebatas cek syarat calonnya ada atau tidak. Belum dalam konteks memenuhi syarat atau tidak, termasuk keabsahannya. Kalau tidak terpenuhi, berpengaruh atau berimplikasi terhadap penetapan calon pada 23 September nanti. Bahkan berpotensi batal,” ungkapnya. 

Sementara itu, Ketua KPU Bulungan Lili Suryani saat dikonfirmasi menjelaskan, satu bakal pasangan calon di Bulungan yang memenuhi syarat yakni Syarwani-Ingkong Ala. Sementara, tiga bapaslon lainnya, yakni Sigit Muryono-Markus Juk,  Najamuddin-dr Ari Yusnita dan Joko Susilo-Kosmas Kajan masih ada dokumen yang belum memenuhi syarat. “Rata rata persoalan dokumen pajak. Mereka memiliki waktu untuk melengkapi dokumen tersebut,” singkat Lili. (fai/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X