TARAKAN – Adanya temukan ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), telah diketahui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan.
Namun, dianggap bukan tidak memiliki NIK. Karena NIK sudah didaftarkan sejak lahir. Justru diduga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Kepemilikkan NIK inikan pada saat lahir didaftarkan. Bukan saat berumur 17 tahun. Mungkin sudah enggak memiliki KTP di sana (Lapas)?. Nah, kalau belum kita akan rekam,” terang Kepala Disdukcapil Tarakan, Hamsyah, Minggu (13/9).
Disdukcapil berencana untuk melakukan perekaman data biometrik di Lapas Tarakan. Namun, Hamsyah belum bisa memastikan jadwal perekamannya. Pihaknya nanti langsung membuatkan KTP elektronik, jika yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun dan datanya tunggal atau tidak ada di daerah lain.
Bahkan, Disdukcapil juga bisa mencetakkan KTP elektronik bagi warga Lapas yang domisilinya di Tarakan. Dengan catatan, sudah melakukan perekaman data biometrik dan tidak ada data ganda.
Terkait temuan KPU Tarakan terhadap NIK yang tidak mencapai 16 digit, ia memastikan bukan produk Disdukcapil. Hamsyah menegaskan, di luar KTP elektronik, tidak berlaku lagi. Termasuk KTP konvensional. (mrs/uno)