Modus Baru, Pinjam HP Lalu Dibawa Kabur

- Senin, 14 September 2020 | 20:36 WIB
Iptu Muhammad Aldi
Iptu Muhammad Aldi

TARAKAN – Berbagai macam modus yang dilakukan oleh pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya. Salah satunya pelaku berpura-pura meminjam handphone (HP) korbannya untuk bermain game. Lalu membawa handphone tersebut saat korbannya lengah.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi menyatakan, kejadian itu menimpa korban saat berada di dekat rumahnya di Jalan Niaga, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat sekitar pukul 19.00 Wita pada 19 Agustus lalu. Pelaku diketahui mengintai anak di bawah umur yang sedang asyik bermain game di handphone.

“Setelah dia datang ke sana, pelaku meminjam HP korban untuk berpura main game. Pada saat lengah, pelaku kabur bawa lari HP. Itupun tidak disadari oleh korbannya,” ujarnya, Sabtu (12/9) lalu.

Diketahui HP-nya telah hilang, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan. Atas kejadian tersebut, korban sempat mengalami kerugian sebsar Rp 2,5 juta. Akhirnya pelaku berhasil diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan pada 5 September lalu sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Sebengkok Tiram, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah. 

“Modusnya juga sempat akan menjual HP ke salah satu forum jual beli di media sosial,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni satu unit HP. Aldi menegaskan, pihaknya masih mendalami dugaan adanya korban-korban lain. Saat diinterogasi, pelaku cenderung menutupi hasil kejahatan dan tempat kejadian perkara lain yang sudah disantroninya.

“Pelaku hanya berdalih kalau dia lupa. Diduga masih ada TKP lain. Tapi kami masih butuh informasi untuk mendalami hal tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Aldi, sasaran pelaku mengincar korban dari kalangan anak-anak. Baik itu yang bermain game online di depan rumah. RH yang tidak memiliki pekerjaan ini sebelumnya sempat menjadi warga binaan di Lapas Tarakan tahun 2018 lalu dengan kasus penganiayaan. 

“Untuk pasal yang kami terapkan yakni Pasal 372 (Penggelapan) atau Pasal 378 (Penipuan) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ujarnya.

Ia mengimbau, masyarakat agar berhati-hati dan selalu menjaga anak ketika bermain HP. Jika ada orang tidak dikenal dengan modus serupa, langsung laporkan ke pihak kepolisian terdekat. Aldi berjanji akan mengembangkan perkara dengan modus yang terbilang baru tersebut. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X