TANJUNG SELOR - Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bulungan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, diperpanjang hingga 15 hari terhitung sejak 5 September 2020.
Sosialisasi menyasar masyarakat di tempat keramaian seperti pasar, pelabuhan, dan bandara. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan PMK) Bulungan Yunus Luhat menyampaikan, perpanjangan sosialisasi perbup tersebut berdasarkan arahan Bupati Bulungan, Sudjati.
“Sebelumnya memang diberikan tenggat waktu sosialisasi 15 hari. Kemudian diperpanjang hingga 15 hari terhitung sejak 5 September lalu,” jelas Yunus melalui sambungan teleponnya, Minggu (13/9).
Dengan durasi sosialisasi sekitar dua pekan tersebut, diharapkan bisa diketahui publik. Sehingga dalam implementasinya tidak ada pihak yang disalahkan atau yang dikorbankan.
Selanjutnya Satpol-PP dan PMK berkomitmen menjalankan anjuran dari pemerintah. “Saat ini masih masifkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat Bulungan,” ujarnya.
Dari hasil evaluasi instansinya, masih ada masyarakat yang enggan menggunakan masker.
“Namun bisa dikatakan satu berbanding sepuluh. Misalnya pelaku perjalanan di lampu merah hanya satu dua orang tidak mengenakan masker. Dan rata-rata mereka belum mengetahui aturan tersebut. Sehingga sosialisasi terus dilakukan,” ujarnya. (*/mts/mua)