TARAKAN – Unit Penegakkan Hukum (Gakum) Satpolair Polres Tarakan mengamankan pria berinisial BK di Sekatak Bengara, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Jumat (11/9) sekitar pukul 15.30 Wita pekan lalu.
Pelaku merupakan buron sejak bulan Mei lalu yang sempat melakukan aksi kriminal di Pulau Mapat, Kabupaten Bulungan.
Kasat Polair Polres Tarakan IPTU Kistaya melalui Kanit Gakum, IPDA Taharman mengatakan, awalnya didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Sekatak Bengara. Sehingga Unit Gakum langsung bergerak cepat dengan cara melakukan penyelidikan di lokasi.
“Modus pelaku ini, sering berpindah tempat. Dia sering ke Tanjung Palas juga. Kamis (10/9) siang kami langsung ke Sekatak dan bermalam untuk memastikan keberadaan pelaku,” jelasnya. Keesokan harinya (11/9), sekitar pukul 15.30 Wita pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Sayangnya, pelaku tidak berada di rumahnya. Polisi kembali menggeledah rumah teman pelaku yang berada di samping.
"Ternyata ada dia (BK) di dalam rumah tersebut,” ujarnya. Setelah mengamankan pelaku, pihaknya melakukan interogasi. Polisi juga mendapatkan satu pucuk senjata api dan empat butir amunisi di rumah teman pelaku.
"Satu orang lagi yang masih DPO. Kita dapat informasi ada di dalam tambak. Informasi lain menyebut DPO itu sudah berada di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan," katanya.
Wakapolres Tarakan, Kompol Andrias Nur Cahyo Wibowo mengatakan, pelaku sebelumnya masuk DPO dalam perkara pencurian dengan kekerasan. Adapun kejadiannya terjadi pada 23 Mei lalu.
"Pelaku perampokan sebanyak 4 orang. Dari perkara ini sebelumnya diamankan dua orang pelaku beserta barang bukti mesin kapal 40 PK, uang tunai Rp 7,5 juta dan dua unit HP. Perkara ini sudah tahap dua bersama dua tersangka sebelumnya. Sementara BK yang baru tertangkap, kita amankan di Sekatak Bengara," ujarnya.
BK juga residivis kasus serupa pada tahun 2006 dan 2018 lalu. Diduga, senjata dan amunisi yang ditemukan polisi pernah digunakan untuk mengancam para korbannya.
"Kita masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan senjata rakitan ini," bebernya. BK saat ini dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan disertai kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. “Tinggal satu DPO lagi yang masih dalam pencarian kami," ujarnya. (*/sas/mua)