Ekspor Kepiting Bakau Bergairah

- Selasa, 15 September 2020 | 18:55 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Ekspor kepiting bakau hidup ke Tawau Malaysia, kembali bergairah. Sejak Agustus lalu, ekspor tersebut mengalami peningkatan sebanyak 208.648 Kilogram Massa (kgm). Bila dibandingkan Juli, yang hanya mencapai ekspor sebanyak 152.878 kgm. 

Hal tersebut berdampak sejak dibukanya kembali kegiatan ekspor oleh negara Malaysia pada Mei lalu. Dikatakan Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Tarakan, Muhammad Roy Pahlevi, peningkatan jumlah ekspor kepiting bakau bisa dilihat perbandingannya pada Juli lalu. 

Saat itu jumlah kepiting yang diekspor ke Tawau mencapai 152.878 kgm dengan frekuensi pengiriman 57 kali. Jumlah tersebut meningkat drastis dibandingkan pada Juni. Jumlah kepiting bakau yang diekspor hanya ada 114.077 kgm, dengan frekuensi pengiriman 35 kali.

“Pada Agustus terjadi peningkatan lagi ekspor kepiting ke Tawau menjadi 208.648 kgm, dengan frekuensi pengiriman 92 kali. Kita perkirakan ekspor kepiting ke Tawau ini akan terus meningkat hingga akhir tahun ini,” terangn Roy, Senin (14/9).

Tak hanya kegiatan ekspor di Malaysia, bahkan negara Taiwan juga melakukan permintaan kepiting bakau beku. Di bulan Juni, jumlah kepiting bakau beku yang diekspor mencapai 2.308 kgm. Sementara di bulan Juli mencapai 5.303 kgm. Sementara, Agustus permintaan kembali meningkat menjadi 9.589 kgm dengan frekuensi pengiriman 5 kali. “Kalau di bulan Juni dan Juli pengiriman 2 kali,” sebutnya.

Jika dihitung, kata Roy, perbandingan secara volume atau tonase pada bulan Juli hingga Agustus ada kenaikan 36,50 persen. Sementara perbandingan secara nilai ekonomis pada Juli dan Agustus kenaikan mencapai 11,11 persen. “Jika ditotal, nilai ekonomis di bulan Agustus mencapai Rp 10.531.999.796,” ungkapnya.

Menurutnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 tahun 2020 memiliki andil dalam pelaksanaan peningkatan ekspor kepiting ke Tawau Malaysia. Pasalnya, dalam aturan baru tersebut memperbolehkan ekspor kepiting jenis kelamin betina. Namun, kepiting betina tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada Abdomen luar.

“Bila aturan sebelumnya, Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 mengatur tidak memperbolehkan kepiting betina diekspor kecuali pada saat open season saja. Sekarang kepiting betina sudah bisa diekspor, asalkan tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat Abdomen luar,” tegasnya.

Permen KP tersebut juga memberikan dorongan positif bagi para pelaku pengusaha perikanan di Kaltara. Terlebih pengusaha Kaltara rata-rata membuka usaha di kepiting bakau.

“Kepiting bakau ini menjadi salah satu komoditi unggulan di Kaltara untuk di ekspor ke negara tetangga. Sehingga tidak heran permintaannya cukup banyak. Terlebih mendekati akhir tahun,” tutupnya. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X