Data TMS 11.702 Pemilih

- Selasa, 15 September 2020 | 18:56 WIB
MISTANG
MISTANG

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui rapat pleno, dengan jumlah 95.064 pemilih. 

Hasil DPS tersebut usai dilakukan proses coklit dan diplenokan. Terjadi selisih sebanyak 3.760 pemilih dari jumlah data pemilih di A-KWK. Untuk data yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 11.702 pemilih.

“Selisih itu didapatkan dari jumlah data pemilih di A-KWK dikurangi jumlah DPS. Hasilnya 3.760 pemilih. Untuk data yang TMS didapati dari jumlah A-KWK ditambah jumlah AA-KWK, lalu dikurangi jumlah DPS. Dengan hasilnya sebanyak 11.702 pemilih,” jelas Komisioner KPU Bulungan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mistang, kemarin (14/9). 

Dari jumlah DPS tersebut, KPU mendata ada 7.942 orang yang masuk dalam pemilih baru. “Saat petugas melakukan coklit, didapati warga yang datanya belum masuk di A-KWK. Oleh sebab itu, dimasukan dalam A.A-KWK atau daftar pemilih baru,” ungkap MIstang. 

Menurut Mistang, data yang masuk sebagai pemilih baru tidak semuanya merupakan pemilih pemula. Karena, saat dilakukan pendataan, memang pemilih itu ada yang tidak masuk dalam A-KWK. “Itu yang kita temukan di lapangan saat pelaksanaan coklit,” imbuhnya. 

Hasil DPS juga akan diumumkan di desa dan kelurahan yang ada di Bulungan. Terhitung sejak 19-28 September mendatang. Jeda waktu 10 hari, dimaksudkan untuk memastikan kembali data yang telah dicoklit. Untuk memberikan kesempatan bagi warga, apakah ada yang melapor ke petugas atau tidak.

“Jika ada warga yang belum dilakukan coklit. Maka bisa melaporkan diri ke PPS maupun KPU untuk dimasukan dalam data pemilih. Dengan dilampirkan data yang jelas seperti KK dan NIK,” jelasnya.

Bukan hanya itu, pihaknya juga menyampaikan ke partai politik untuk melaporkan ke KPU jika ada warga yang didapati belum terdata. Apalagi, DPS bisa bertambah dan berkurang. Terlepas dari itu, proses pemutakhiran hingga penyusunan tidak lepas dari pengawasan dari Bawaslu. Sehingga, jika ada rekomendasi dari Bawaslu harus ditindaklanjuti dengan data yang ada di KPU Bulungan.

“Setelah 10 hari ditindaklanjuti, dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Oktober mendatang. Jadi rekapitulasi ditingkat kecamatan dan kabupaten pada 9-16 Oktober,” tuturnya. Saat ini, KPU Kaltara masih melakukan proses pemutakhiran hingga nanti ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). (fai/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X