TARAKAN – Sanksi disiplin diberikan terhadap tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, yang tidak mentaati aturan kepegawaian.
“Sebenarnya ada empat PNS. Tapi satu PNS dikenakan sanksi ringan yang diberikan atasannya langsung,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tarakan, Budi Prayitno, Senin (14/9).
Terhadap tiga PNS itu, menurut Budi, dua orang melakukan indisipliner dengan mangkir kerja. Keduanya pun dikategorikan pelanggaran berat.
Sanksi yang diberikan terhadap satu pegawai, diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri. Karena mangkir kerja lebih dari 45 hari yang terakumulasi.
Satu PNS lainnya, yang melakukan pelanggaran indisipliner dijatuhi sanksi penurunan pangkat tiga tahun, karena mangkir kerja di bawah 45 hari.
Sementara, satu pegawai lainnya juga dijatuhi sanksi penurunan pangkat dua tahun. Karena melanggar Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Mengenai hukuman disiplin yang akan diberikan kepada oknum PNS berinisial FR, yang terjerat kasus narkoba seberat 38 kilogram pada tahun lalu. Budi mengaku, Pemkot Tarakan belum menjatuhkan sanksi karena masih proses hukum.
“Itukan prosesnya masih kasasi. Tunggu inkrah,” ucap Budi. Pemkot Tarakan saat ini baru memberhentikan sementara bagi FR. Namun ia masih mendapatkan gaji antara 30–50 persen. Namun, Budi tidak menampik jika sanksi nantinya yang akan diberikan berupa pemberhentian. (mrs/uno)