Kedapatan Mencuri, Malik Nekat Kabur dari Lapas

- Selasa, 15 September 2020 | 19:25 WIB
BERHASIL DIRINGKUS: Warga binaan Lapas Kelas II Tarakan yang berhasil ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan.
BERHASIL DIRINGKUS: Warga binaan Lapas Kelas II Tarakan yang berhasil ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan.

TARAKAN – Abdul Malik (32) yang sempat kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tarakan pada Minggu (13/9), akhirnya kembali ditangkap. 

Dugaan sementara, warga binaan ini nekat melarikan diri usai mencuri uang serta rokok milik sesama warga binaan.

Kepala Seksi Pengamanan Lapas Tarakan, Chandra Ariyansyah menjelaskan, usai didapat mencuri, Malik berupaya melarikan diri dari Lapas sekitar pukul 20.00 Wita. Karena panik, ia melompati pagar blok A yang ia huni menuju dapur. Saat dikejar oleh petugas, Malik melompati kawat duri di luar tembok Lapas.

“Dia sempat gantungan di kawat duri dan kakinya juga kena beling. Pas dia di luar (Lapas), mengancam petugas yang sudah menunggu dengan memakai obeng,” ujarnya, Senin (14/9).

Setelah bersitegang dengan petugas, lanjut Chandra, Malik akhirnya berhasil lari ke dalam hutan yang berada persis di belakang Lapas. Tidak sampai 24 jam, tepatnya pukul 01.30 Wita, petugas Lapas yang dibantu Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan akhirnya mengamankan Malik di daerah Gunung Belah, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah. 

“Langsung kita amankan ke Mapolres Tarakan. Kalau kita pindahkan ke Lapas, takutnya ada yang kesal dan tidak kondusif. Dia ini sering mencuri, tapi baru ketahuan,” ujarnya.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Tarakan Baliono mengatakan, Malik merupakan terpidana dari Malinau. Sebelumnya ia tersandung empat perkara dan divonis 3 tahun 10 bulan. 

“Dia baru menjalani sepertiga masa pidana di Lapas Tarakan. Sebenarnya dia berperilaku baik selama di dalam. Tapi karena ada masalah, dia berusaha lompat pagar,” katanya.

Dalam waktu dekat pihak Lapas akan memproses pemberian sanksi kepada Malik, setelah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur dan petunjuk dari Kepala Lapas Tarakan. Bagi warga binaan yang melanggar tata tertib dan aturan di dalam Lapas, tambahnya, tidak akan mendapat remisi selama satu tahun.

"Bahkan dia juga wajib menjalani sel strap dan setelah itu kita ajukan tidak mendapatkan hak-haknya,” ungkapnya.

Mengantisipasi hal serupa, Kepala Seksi Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Lapas Tarakan, Nanang Rujiansyah akan melakukan evaluasi. Jarak seng di dapur dengan tembok luar lapas akan segera dibenahi.

“Segera akan kami benahi. Kemungkinan akan kita tambah kawat duri dan beling lagi. Padahal sebelumnya sudah ada itu juga,” singkatnya. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X