PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR – Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat provinsi telah terlaksana, berdasarkan tahapan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Alhasil, pleno rekapitulasi DPS untuk masing-masing kabupaten dan kota, kemarin (15/9), ada penurunan daftar pemilih di Kaltara. Pasalnya, berdasarkan data A-KWK yang diturunkan KPU ke Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk dilakukan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) ada 472.865 pemilih. Namun hasil DPS menunjukkan adanya penurunan angka, sebanyak 420.251 pemilih.
Sebelumnya, KPU masing-masing kabupaten dan kota telah menetapkan DPS. Selanjutnya, KPU Kaltara merekap datanya berdasarkan pleno di kabupaten dan kota. “Ada penurunan dari jumlah A-KWK yang kita turunkan,” ujar Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami.
Menurut Suryanata, itu masih data sementara. Data yang diolah KPU, berdasarkan DP4 yang diturunkan oleh Kemendagri dan dilakukan sinkronisasi dengan Disdukcapil di daerah. Didapatkan jumlah A-KWK 472.865 pemilih. Saat dilakukan Coklit oleh PPDP ternyata, data tersebut berkurang.
“Ini bersifat sementara, akan ada proses meminta tanggapan masyarakat. Kita ingin data ini diberikan update, sehingga pemilihan berintegritas,” jelasnya.
Bukan hanya itu, KPU Kaltara mengasumsikan untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kaltara 1.584 dan itu didasari oleh A-KWK yang diturunkan KPU. Melihat aturan yang ada, satu TPS bisa melayani 500 pemilih. KPU, menyusun data pemilih berdasarkan jumlah TPS yang ada.