PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR – Masa perbaikan dokumen syarat calon terhadap bakal pasangan calon (Bapaslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltara, diberikan waktu selama tiga hari, dengan jadwal 14-16 September.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara pun masih menunggu bapaslon maupun tim tersebut menyerahkan perbaikan syarat calon. Sementara hanya salah satu tim bapaslon yang menyerahkan hasil perbaikan syarat calon. Hal itupun dibenarkan Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami saat ditemui media ini, kemarin (15/9).
“Besok (hari ini, Red) merupakan hari terakhir dan mudahan diserahkan semuanya,” ucap Suryanata. Bapaslon yang mengikuti kontestasi di Pilkada Kaltara, seluruhnya belum memenuhi syarat calon. Sehingga diperlukan untuk lakukan perbaikan.
“Kita akan melihat lagi, apa saja yang belum terpenuhi dan kendalanya di mana,” ujarnya. Menurut Suryanata, pihak bapaslon baik itu partai politik sampai LO harus lebih rajin melakukan komunikasi dengan KPU Kaltara. Sehingga, KPU Kaltara bisa mengetahui apa saja yang menjadi kendala.
“LO yang mendampingi bapaslon, harusnya sudah tahu apa saja yang kami ceklis pada saat itu (mendaftar). Ada yang belum lengkap dan sebagainya. Secara keabsahan dokumen diverifikasi oleh kami,” jelasnya.
Untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), lanjut dia, harus dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, yang akan memeriksa juga dari KPK.