TANJUNG SELOR – Masa perbaikan dokumen syarat calon terhadap bakal pasangan calon (Bapaslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltara, diberikan waktu selama tiga hari, dengan jadwal 14-16 September.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara pun masih menunggu bapaslon maupun tim tersebut menyerahkan perbaikan syarat calon. Sementara hanya salah satu tim bapaslon yang menyerahkan hasil perbaikan syarat calon. Hal itupun dibenarkan Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami saat ditemui media ini, kemarin (15/9).
“Besok (hari ini, Red) merupakan hari terakhir dan mudahan diserahkan semuanya,” ucap Suryanata. Bapaslon yang mengikuti kontestasi di Pilkada Kaltara, seluruhnya belum memenuhi syarat calon. Sehingga diperlukan untuk lakukan perbaikan.
“Kita akan melihat lagi, apa saja yang belum terpenuhi dan kendalanya di mana,” ujarnya. Menurut Suryanata, pihak bapaslon baik itu partai politik sampai LO harus lebih rajin melakukan komunikasi dengan KPU Kaltara. Sehingga, KPU Kaltara bisa mengetahui apa saja yang menjadi kendala.
“LO yang mendampingi bapaslon, harusnya sudah tahu apa saja yang kami ceklis pada saat itu (mendaftar). Ada yang belum lengkap dan sebagainya. Secara keabsahan dokumen diverifikasi oleh kami,” jelasnya.
Untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), lanjut dia, harus dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, yang akan memeriksa juga dari KPK.
“LHKPN ini dengan KPK dan itu tidak di sini (Kaltara). Jika ada yang belum lengkap dengan lembaga lain, kami akan konsultasikan dengan KPU RI. Makanya, penting dilakukan komunikasi dengan kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Bawaslu Kaltara melalui Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Rustam Akif mengatakan, terkait perbaikan syarat calon, juga lakukan pengawasan terhadap tahapan itu. Diketahui, ada salah satu bapaslon yang menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon. Namun masih ada bapaslon lainnya yang belum menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon.
“Kita menunggu sampai hari terakhir nanti, penyerahan dokumen perbaikan syarat calon selesai. Kami harap seluruh bapaslon menyerahkannya tepat waktu,” terangnya.
Sebagai atensi, persoalan waktu menjadi hal penting. Kata mantan Komisioner KPU Kaltara itu, waktu penyerahan dokumen perbaikan syarat calon sudah ada aturannya. “Jangan sampai, ada salah satu calon menyerahkan perbaikan melewati batas waktu yang ada. Sebaiknya menyerahkannya tepat waktu,” tegasnya. (fai/uno)