Tak Pakai Masker, Sanksi Sosial Menanti

- Rabu, 16 September 2020 | 21:48 WIB
SANKSI PUSH UP: Tim gabungan dari TNI/POLRI dan SATPOL PP Bulungan menjalankan operasi patuh protokol kesehatan terhadap warga yang tidak menggunakan masker.
SANKSI PUSH UP: Tim gabungan dari TNI/POLRI dan SATPOL PP Bulungan menjalankan operasi patuh protokol kesehatan terhadap warga yang tidak menggunakan masker.

TARAKAN - Mulai pekan depan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Tarakan tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 akan diberlakukan. 

Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan, Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Pemkot Tarakan, Wantoro mengatakan, perwali tersebut sudah dibahas dalam beberapa kali rapat oleh instansi teknis dan pihak terkait lainnya. 

“Setelah mempersiapkan rancangan perwali, kita fasilitasi sebelum ditetapkan oleh Biro Hukum Pemprov Kaltara,” katanya, Selasa (15/9).

Draf perwali tersebut sudah dikirim ke Biro Hukum Setprov Kaltara sejak 28 Agustus lalu. Pihaknya masih menunggu hasil fasilitasi tersebut. 

“Posisi Pemkot sementara masih menunggu hasil fasilitasi yang berisi rangkuman. Dalam fasilitasi itu akan kita sesuaikan dengan perwali sebelum ditetapkan," jelasnya.

Substansi perwali tuturnya, sebagian besar diadopsi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penerapan sanksi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Juga mengambil contoh Pergub DKI Jakarta yang sudah dijalankan.

"Kami juga terima masukan dari Forkopimda. Maksimal sanksi di angka Rp 30 juta untuk pelaku usaha,” ungkapnya.

Nantinya, lanjut Wantoro, angka Rp 30 juta tersebut bersifat progresif. Jika melakukan pelanggaran pertama sebesar Rp 10 juta dan berlaku kelipatan Rp 20 juta hingga maksimal sanksi Rp 30 juta. 

Sementara itu, untuk pelanggar protokol kesehatan perorangan akan ada dua sanksi. Sanksi sosial dan sanksi administratif atau berupa denda uang sebesar Rp 100 ribu. 

"Untuk sanksi sosial berupa menyapu jalan, kami menunggu penyediaan rompi dan alat-alatnya. Tapi kami masih menunggu juga hasil fasilitasi,” imbuhnya.

Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan Hanip Matiksan menambahkan, bagi pelanggaran perorangan akan dikenakan denda mulai dari Rp 100 ribu, Rp 150 ribu, Rp 200 ribu, hingga Rp 300 ribu. Untuk sanksi sosial ada waktu mulai dari 1 jam hingga hingga berlaku kelipatan satu jam. Sanksinya bisa berupa membersihkan jalan.

"Untuk pelaku usaha, Satpol PP yang akan memberikan sanksi. Kalau dari swasta masing masing dari OPD. Baik dari Dinas Tenaga Kerja untuk perusahaan dan Dinas Pariwisata untuk perhotelan," bebernya.

Nantinya, lanjut Hanip, jika dalam kurun waktu seminggu pelaku usaha tidak mampu membeyar denda, maka akan dicabut izin usahanya sementara waktu.

"Itu bagi yang melanggar protokol kesehatan. Baik itu tidak memakai masker, jaga jarak serta tidak menyediakan pencuci tangan. Insyallah minggu depan Perwalinya sudah ada. Sekarang lagi proses di Pemprov Kaltara," sebutnya. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X