Warga Antusias, Pokok PKB Bukukan Rp 816 Juta/Hari

- Rabu, 16 September 2020 | 22:05 WIB
KERINGANAN PAJAK: Antusias warga mengurus pembayaran Pokok Pajak Kendaraan Bermotor di kantor UPT Samsat Tarakan, Selasa (15/9).
KERINGANAN PAJAK: Antusias warga mengurus pembayaran Pokok Pajak Kendaraan Bermotor di kantor UPT Samsat Tarakan, Selasa (15/9).

TARAKAN – Warga Tarakan cukup antusias melakukan pembayaran Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemandangan tersebut terjadi sejak terbit dan diimplementasikannya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua dan Seterusnya yang Tidak Terdaftar di Kaltara. 

Selain itu, Pergub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok PKB dan Pembebasan Sanksi Administrasi PKB. 

Kepala Seksi Pembukuan dan Penagihan Kantor Pelayanan Samsat Induk Tarakan, Irawan menyatakan, kedua Pergub itu berlaku mulai tanggal 1 September hingga 30 November mendatang. Ia mengatakan, ada kenaikan jumlah masyarakat yang membayar Pokok PKB.

“Bisa dikatakan masyarakat yang datang ke Samsat membayar Pokok PKB jumlahnya dua kali lipat dari hari-hari biasanya,” katanya, Selasa (15/9). 

Antusias masyarakat sudah terlihat sejak dilakukan sosailisasi di beberapa tempat yang ada di Tarakan pada Agustus lalu. Ia berharap masyarakat yang memiliki tunggakan Pokok PKB bisa memanfaatkan momentum keringanan yang diberikan Pemprov. 

“Sehingga di tengah wabah pandemi Covid-19 tidak terlalu berimbas kepada penghasilan. Masyarakat banyak terbebani membayar pajak karena kesulitan ekonomi akibat pandemi. Karena ada keringanan ini, antusias menjadi sangat luar biasa,” tuturnya. 

Keringanan pembayaran Pokok PKB ini, diyakini Irawan akan turut menaikkan penerimaan. Biasanya dalam sehari UPT Samsat se-Kaltara hanya mendapatkan Rp 300 juta dari Pokok PKB. Adanya pemberian keringanan dan pembebasan, pendapatan dari Pokok PKB mencapai Rp 816 juta dalam sehari. 

Irawan mencontohkan, untuk masa pajak jatuh tempo 1 tahun, mendapatkan keringanan hingga 10 persen. Jika 2 tahun, sama dengan 15 persen. Dan 3 tahun akan mendapatkan 20 persen. 

“Yang paling banyak mendapatkan keringanan adalah yang masa jatuh tempo selama 5 tahun. Soalnya mendapatkan keringanan hingga 30 persen. Dari tahun pertama hingga kelima itu tidak ada denda, ini untuk roda dua dan roda empat,” bebernya. 

Meski antusias masyarakat meninggi, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap diterapkan dengan baik.  

"Untuk kantor induk hanya melayani pajak 5 tahunan. Namun untuk pembayaran pajak di bawah 5 tahun, maka bisa dilakukan pembayaran di gerai, kantor pembantu dan drive thru,” ungkapnya. 

Layanan drive thru menjadi andalan layanan pembayaran Pokok PKB. Pemilik kendaraan cukup membayar dari motor dan akan langsung dilayani petugas. Bahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pengendara pun langsung diberikan saat itu juga. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X