Bapaslon Serahkan Dokumen Perbaikan di KPU

- Kamis, 17 September 2020 | 21:29 WIB
DISERAHKAN: LO Bapaslon saat memeriksa dokumen syarat calon yang mesti diperbaiki, pada Minggu (13/9) lalu. Dokumen perbaikan sudah diserahkan ke KPU Kaltara, kemarin (16/9).
DISERAHKAN: LO Bapaslon saat memeriksa dokumen syarat calon yang mesti diperbaiki, pada Minggu (13/9) lalu. Dokumen perbaikan sudah diserahkan ke KPU Kaltara, kemarin (16/9).

TANJUNG SELOR - Tahapan perbaikan dokumen syarat calon bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubenur Kalimantan Utara (Kaltara) telah berakhir, Rabu (16/9) kemarin.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara telah menerima hasil perbaikan dokumen syarat calon yang sebelumnya dianggap belum memenuhi syarat. Selanjutnya, KPU Kaltara akan melakukan verifikasi dan pengecekan kembali dokumen perbaikan syarat calon yang diterima.

Tim bapaslon Irianto Lambrie-Irwan Sabri (IRAW) telah menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon ke KPU Kaltara, di hari terakhir kemarin. Di hari yang sama, LO bapaslon Zainal A Paliwang-Yansen TP (ZIYAP) juga datang menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon. Termasuk bapaslon Udin Hianggio-Undunsyah (U2) pun telah menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon.

Alhamdulillah, semua bakal pasangan calon di provinsi sudah melengkapi dokumen yang belum memenuhi syarat pada saat verifikasi yang lalu. Ini kita lakukan pengecekan lagi sebelum nantinya ditetapkan sebagai calon,” jelas Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami.

Yang menjadi perbaikan syarat calon Udin Hianggio-Undunsyah adalah gelar 'M.Si' yang belum dilampirkan ijazahnya. “Tadi (kemarin, Red) sudah dibawa fotocopy ijazahnya yang sudah dilegalisir dan kami akan verifikasi,” ungkap Suryanata.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Teguh Dwi Subagyo menambahkan, sementara yang dua calon lainnya yakni IRAW dan ZIYAP secara fisik sudah diterima KPU. “Kami langsung lakukan verifikasi dan 23 September dilakukan penetapan calon,” ujarnya.

Di hari yang sama pun, untuk Pilkada Bulungan, tiga bapaslon Bupati dan Wakil Bupati telah memenuhi kekurangan syarat calon di KPU. Berdasarkan jadwal tahapan pilkada, ketiga bapaslon sebelumnya diberikan tengat waktu 14-16 September untuk melengkapi kekurangan syarat calonnya.

Ketiga bapaslon tersebut yakni Sigit Muryono-Markus Juk, Najamuddin-dr Ari Yusinta, dan Joko Susilo-Kosmas Kajan.

“Semua sudah melakukan perbaikan tepat pada H-1 penutupan perbaikan,” kata Ketua KPU Bulungan Lili Suryani. Rincian kekurangan dari masing-masing bapaslon sudah disampaikan.

Seperti bapaslon Sigit Muryono-Markus Juk, perihal surat keterangan bebas fiskal atau pajak. Kemudian bapaslon Najamuddin-dr Ari Yusinta melengkapi tanda tangan formulir riwayat hidup. Termasuk dengan pajak dari wakilnya. Karena diminta setiap lima tahun dan ternyata beliau wajib pajaknya terhitung di tahun 2016. Sehingga tidak perlu disampaikan.

Sementara Joko Susilo-Kosmas Kajan juga mengenai pajak. Serta perbedaan nama pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). “Semua kekurangan sudah dilakukan perbaikan atau dilengkapi. Ke empat bapaslon yang ikut berkontestasi pada Pilbup Bulungan syarat calonnya sudah lengkap,” tutup Lili. (fai/*/mts/mua/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X