Pendapatan Pajak Daerah Naik

- Kamis, 17 September 2020 | 21:35 WIB
SEKTOR PAJAK: Kepala Bidang Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara, Imam Pratikno (dua dari kiri) saat menjadi narasumber kegiatan Respons Kaltara, Rabu (16/9).
SEKTOR PAJAK: Kepala Bidang Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara, Imam Pratikno (dua dari kiri) saat menjadi narasumber kegiatan Respons Kaltara, Rabu (16/9).

TANJUNG SELOR - Kebijakan keringanan pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diterapkan Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara), sejak beberapa hari ini, berhasil meningkatkan penerimaan dari sektor pajak, khususnya dari jenis PKB.

Seperti diketahui, ada dua kebijakan yang diterbitkan Pemprov Kaltara terkait perpajakan yang menjadi kewenangan Pemprov. Yakni Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB) Kedua dan Seterusnya Yang Tidak Terdaftar. Lalu, Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pembebasan Keringanan Pokok PKB dan Pembebasan Sanksi Administrasi Kendaraan Bermotor.

Kepala Bidang Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Kaltara, Imam Pratikno mengatakan, kenaikan penerimaan PKB selama kebijakan peringanan itu belum siginifikan. Namun, instansi itu mengupayakan agar target penerimaan dari seluruh jenis pajak tetap tercapai tahun ini.

“Tahun 2019 cukup meningkat. Tetapi di 2020 ini belum capai target,” ucapnya, Rabu (16/9).

Sejak diterbitkannya kebijakan teknis perpajakan tersebut, secara umum membuat pendapatan asli daerah (PAD) naik 3 persen. Namun menurutnya, kenaikan itu masih jauh dibanding realisasi penerimaan pajak tahun lalu.

“Masih jauh jika dibandingkan dengan sebelumnya. Seharusnya, di bulan ini (September) kita sudah hampir 60 sampai 70 persen. Tapi sekarang ini masih 58,46 persen,” bebernya.

Imam mengatakan, di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini capaian pendapatan dari pajak daerah belum maksimal. Akibat ekonomi yang ikut mengalami perlambatan.  

“Makanya kita keluarkan dua Pergub untuk mendongkrak PAD. Karena sejak Covid-19 pada Maret lalu, peningkatan pajak daerah tidak signifikan. Trennya melambat,” ujarnya. (fai/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X