Belum Ada Calon Peserta Lelang

- Kamis, 17 September 2020 | 21:38 WIB
DILELANG: KPKNL Tarakan belum menerima uang jaminan dari calon peserta lelang bangunan Gusher Tarakan, Rabu (16/9).
DILELANG: KPKNL Tarakan belum menerima uang jaminan dari calon peserta lelang bangunan Gusher Tarakan, Rabu (16/9).

TARAKAN – Mendekati batas akhir lelang bangunan Grand Tarakan Mall (GTM), hotel dan ruko (Rumah Toko) di Gusher, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan belum menerima uang jaminan sebesar Rp 45 miliar dari calon peserta lelang.

Adanya uang jaminan tersebut sebagai syarat keseriusan bagi calon peserta lelang. KPKNL Tarakan pun hanya bisa menunggu calon peserta, untuk mengikuti lelang hingga hari ini (17/9). Menurut Kepala KPKNL Tarakan Guntur Sumitro, apabila tidak ada yang ikut lelang, maka bangunan itu dikategorikan Tidak Ada Peserta (TAP).

“Jadi kembali lagi ke kurator atau yang mengajukan bangunan lelang itu. Kalau dari kami sudah selesai,” ungkap Guntur saat disua di ruang kerjanya, kemarin (16/9).

Jika tidak ada yang menyetor, lelang tersebut tidak bisa dikategorikan batal. Hanya saja, hasil lelang masuk dalam kategori tidak laku atau TAP. Nantinya, KPKNL juga membuat laporan bahwa lelang tersebut TAP. “Jika tidak ada pembeli, artinya barang itu masih (ada). Lelang tetap sah,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata Guntur, kurator nantinya tetap bisa mengajukan lelang ulang kembali hingga 60 hari ke depan. Apabila melewati batas 60 hari, maka kurator harus mengajukan lelang ulang. Pembatalan ada beberapa versi. Diantaranya, memalui keputusan pengadilan atau persyaratan administrasi yang tidak sesuai.

“Ada persepsi juga yang mengatakan lelang itu batal. Padahal tidak,” tegasnya. Syarat untuk menjadi peserta lelang diantaranya, harus daftar diwebsite lelang.go.id dan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening bank. Setelah punya akun, peserta bisa mengikuti objek lelang.

“Bila sudah bisa terpenuhi, kita verifikasi. Jika sesuai yang dipersyaratkan, baru bisa mendapat virtual account dan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 45 miliar. Jika sudah disetor baru bisa menjadi calon peserta,” ungkapnya.

Guntur juga mengatakan, jika calon perserta lelang tidak ditunjuk sebagai pemenang, maka uang jaminan akan dikembalikan. Permasalahan kepemilikan PT Gusher Tarakan tidak menjadi tanggungjawab KPKNL. Hanya saja, tim kurator yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan lelang. Verifikasi administrasi yang sudah memenuhi persyaratan. “Jadi kami tidak melaksanakan lelang, jika tidak sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Persyaratan lelang harus ada keputusan dari Pengadilan Niaga dan ada kuasa untuk menangani harta pailit. Tim yang sudah dibentuk, langsung bisa mengajukan permohonan lelang. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X