Relawan Demokrasi Membantu Peningkatan Partisipasi Pemilih

- Kamis, 17 September 2020 | 21:40 WIB
DAPAT PENGARAHAN: Relawan demokrasi untuk Pilgub Kaltara di Tarakan mendapatkan pengarahan, Rabu (16/9).
DAPAT PENGARAHAN: Relawan demokrasi untuk Pilgub Kaltara di Tarakan mendapatkan pengarahan, Rabu (16/9).

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan merekrut 50 relawan demokrasi, yang telah bertugas sejak 6 September lalu.

“Relawan demokrasi akan membantu kita dalam hal sosialisasi untuk peningkatan partisipasi pemilih di pilkada tahun ini,” terang Komisioner KPU Tarakan Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM) Herry Fitrian, Rabu (16/9).

Diharapkan, perekrutan relawan demokrasi, bisa membantu dalam mencapai target angka partisipasi pemilih. Setidaknya sama dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilres) 2019.

“Ya tentunya sesuai dengan target dari KPU RI dan KPU provinsi, di Tarakan itu partisipasi pemilihnya dapat meningkat. Minimal sama dengan pemilu tahun 2019, dengan target 77,5 persen,” harapnya.

Untuk melaksanakan tugas, menurut Herry, dibagi menjadi 10 basis. Diantaranya, basis pemula yang akan menyasar orang yang baru pertama kali datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ia mencontohkan, biasanya anak sekolah yang berusia 17 tahun, atau sudah menikah di usia 15 tahun, dianggap sudah memiliki hak pilih. Termasuk pensiunan TNI/Polri yang tahun ini pensiun.

Selain itu, ada juga basis pemuda yang menyasar pemuda usia 17-35 tahun, lalu basis komunitas, agama dan netizen.

KPU Tarakan bahkan telah membekali pengetahuan Relawan Demokrasi, tentang administrasi keuangan. Karena akan menggunakan anggaran KPU untuk melaksanakan tugasnya.

“Agar administrasi pelaksanaan kegiatan itu lebih cermat. Jangan sampai nanti mereka tidak mengerti dalam mengelola keuangan yang kami berikan,” ungkapnya.

KPU Tarakan menyerahkan sepenuhnya kepada Relawan Demokrasi untuk menentukan jadwal, tempat serta metode kegiatan yang akan dilakukan. Banyak cara bisa dilakukan sesui petunjuk teknis sosialisasi, bisa melalui tatap muka, daring atau door to door.

Berkaitan pelaksanaan kampanye terutama jika melibatkan ibu hamil dan anak sekolah, hal itu tidak diperbolehkan dalam aturan. 

“Sebenarnya tidak hanya ibu hamil saja, dari dulu bahkan sebelum pemilu di erah reformasi. Anak-anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye, apalagi ibu hamil yang harusnya istirahat di rumah,” tuturnya.

Namun, dalam hal penindakan atau peringatan, diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menjadi tugas memantau pasangan calon yang mengadakan kampanye. Baik rapat umum, rapat terbuka ataupun secara daring.

KPU Tarakan meminta, ketika melakukan rapat bersama pasangan calon atau tim sukses agar wajib mematuhi aturan-aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU. Termasuk dilarang membawa anak dan ibu hamil. (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X