Tersangka Peragakan 25 Adegan

- Kamis, 17 September 2020 | 21:41 WIB
REKONSTRUKSI:Adegan ke-21 ZI berusaha menikam korbannya saat rekonstruksi di Mapolres Tarakan, Rabu (16/9).
REKONSTRUKSI:Adegan ke-21 ZI berusaha menikam korbannya saat rekonstruksi di Mapolres Tarakan, Rabu (16/9).

TARAKAN Unit Satreskrim Polres Tarakan menggelar rekonstruksi atau reka adegan atas kasus penganiayaan oleh 6 orang yang menyebabkan korban berinisial Z meninggal dunia pada 7 Agustus lalu di Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat.

Dari pantauan media ini, tidak ada keluarga tersangka yang menyaksikan rekonstruksi tersebut. Rekonstruksi yang  digelar di halaman Mapolres Tarakan juga menghadirkan beberapa saksi tambahan.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi menyebutkan, 25 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Enam tersangka berinisial ZI, ZA, FD, GZ, AY, dan AR juga turut menyaksikan jalannya rekonstruksi, meski sempat peran tersangka digantikan oleh personel Satreskrim Polres Tarakan.

“Ada di adegan ke-22 saat korban ditusuk dengan sebilah pisau oleh ZI,” katanya, Rabu (16/9).

Ia mengatakan, ada perbedaan keterangan antara masing-masing tersangka dengan fakta di tempat kejadian perkara (TKP). Namun pihaknya meyakini sudah mengambil kesimpulan dari fakta di TKP. Hal tersebut juga sudah sesuai masing-masing peran tersangka dan saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan.

“Dari hasil rekonstruksi ini lebih memperjelas bagaimana kejadian pada saat di TKP,” sebutnya.

Lebih lanjut, kata Aldi, ada fakta baru yang ditemukan dari hasil rekonstruksi. Namun hal tersebut akan kembali dicek dengan saksi-saksi yang ada di TKP.

“Tapi dari saksi-saksi tidak melihat adanya perkelahian di situ. Nanti coba luruskan lagi,” imbuhnya. Saat ini berkas perkara pidana tersebut juga masih dalam proses.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarakan, Andi Aulia Rahman menambahkan, rekonstruksi ini sebagai pembuktian di persidangan. Setiap adegan yang sudah diperagakan, mendukung rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka.

“Jadi ini sangat penting untuk kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia. Berkas belum kami terima, masih Surat Pemberitahun Dimulainya Penyidikan (SPDP). Mungkin tidak lama lagi berkasnya sudah kami terima,” tuturnya.

Penasehat Hukum tersangka, Safruddin mengatakan jalannya rekonstruksi hanya dari hasil keterangan saksi yang melihat dan mengikuti. Menurutnya, saat persidangan nanti pihaknya bisa mengajukan beberapa kejanggalan dalam peristiwa tersebut. "Nanti di persidangan," singkatnya. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Karhutla di Tarakan Jadi Kajian Pusat

Selasa, 30 April 2024 | 17:10 WIB

Setahun, Jumlah Penduduk Tarakan Bertambah 5.100

Minggu, 28 April 2024 | 13:15 WIB

Pertamina Buka Peluang Bangun SPBU Nelayan di KTT

Minggu, 28 April 2024 | 10:50 WIB

Tahun Ini, KTT Tak Dapat Alokasi PTSL

Minggu, 28 April 2024 | 09:40 WIB

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB
X