4 Bacalon Harus Cuti, 2 Wajib Mundur

- Jumat, 18 September 2020 | 16:47 WIB
Suryanata Al Islami
Suryanata Al Islami

TANJUNG SELOR - Dari tiga pasang bakal pasangan calon (Bapaslon) gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) empat orang merupakan kepala dan wakil kepala daerah aktif. 

Mereka adalah Irianto Lambrie Gubernur Kaltara, Udin Hianggio Wakil Gubernur Kaltara, Undunsyah Bupati Tana Tidung, dan Yansen TP Bupati Malinau. 

Sedang nama lain yakni Irwan Sabri masih tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Nunukan. Dan Zainal Arifin Paliwang juga masih aktif sebagai perwira tingi Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal.

Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan, sesuai aturan kepemiluan, petahana harus cuti dari tugas-tugasnya sebagai kepala atau wakil kepala daerah selama masa kampanye. Sementara bagi anggota DPRD dan Polri harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Ia menambahkan, terkait cuti petahana ada perbedaan saat pilkada yang lalu. Sebelumnya, petahana hanya mengajukan surat izin sesuai jadwal ia melakukan kampanye. Berbeda dengan saat ini, petahana cuti selama tahapan kampanye. Sesuai jadwal, tahapan kampanye Pilkada 2020 akan berlangsung mulai 26 September-5 Desember 2020. 

"Pada saat dia ditetapkan (sebagai pasangan calon), paling lama 5 hari, selambatnya sebelum masa kampanye, surat cuti harus disampaikan ke KPU,” kata Suryanata, Kamis (17/9). 

"Yang membedakan dulu dan sekarang, petahana yang intensif mengurus cuti. Sekarang, Kemendagri yang aktif ikuti perkembangan petahana yang maju. Saat telah ditetapkan, Kemendagri juga otomatis memprosesnya (izin cutinya). Kalau di tingkat kabupaten, diurus di pemprov," imbuhnya.

Sedangkan surat keputusan pengunduran diri dari dua bakal calon yaitu Irwan Sabri dan Zainal A Paliwang, wajib diserahkan ke KPU paling lama 5 hari setelah ditetapkan sebagai calon. 

“Ada surat keterangan sedang dalam proses cuti, surat keterangan tanda terima, kemudian surat pernyataan mundur. Itu harus diserahkan paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon," ujarnya.  

Adapun surat keputusan pemberhentian atau pengunduran diri, diserahkan paling lambat satu bulan sebelum pemungutan suara dilaksanakan, atau 9 November 2020. 

“Kami minta LO (liaison officer) aktif komunikasi dengan help desk KPU ," jelasnya.

Ditambahkan Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Teguh Dwi Subagyo, syarat cuti petahana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

"Persyaratan itu telah dituangkan oleh Irianto Lambrie, Udin Hianggio, Undunsyah dan Yansen TP dalam formulir B.B.1-KWK. Kemudian Biro Tapem, Setprov Kaltara, memonitor begitu petahana mendaftar. Sehingga, saat kampanye proses surat cutinya sudah berlangsung," paparnya.

Ia menambahkan, sebelumnya, PKPU tersebut menyatakan, pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan calon jika tidak menyampaikan izin cuti kampanye. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X