Pendemo Minta PGN Klarifikasi Tarif Jargas

- Jumat, 18 September 2020 | 16:49 WIB
UNJUK RASA: Puluhan massa mendatangi kantor DPRD Tarakan untuk dengar pendapat terkait tarif jaringan gas PT PGN Tarakan, Kamis (17/9).
UNJUK RASA: Puluhan massa mendatangi kantor DPRD Tarakan untuk dengar pendapat terkait tarif jaringan gas PT PGN Tarakan, Kamis (17/9).

TARAKAN – Keluhan pelanggan jaringan gas (jargas) kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Area Tarakan berbuntut panjang. Puluhan anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tarakan datang dan berdemo di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan, Kamis (17/9).

Dari pantauan media ini, puluhan massa PMII Tarakan mencoba masuk ke dalam kantor untuk bertemu anggota DPRD Tarakan. Namun, anggota DPRD enggan menemui massa pendemo sehingga massa membubarkan diri.

“Karena surat masuk ke DPRD untuk hearing dan bukan untuk demo. Kami tidak bisa fasilitasi,” kata Wakil Ketua I DPRD Tarakan Muhammad Yunus, Kamis (17/9).

Koordinator aksi, Mohammad Nizam menjelaskan tiga tuntutan yang sudah dilayangkan kepada PT PGN Tarakan. Pertama, meminta PGN memberikan klarifikasi kepada semua pelanggan tentang kenaikan tarif jargas.  Menurutnya, kenaikan tarif tersebut sudah mencapai 200 persen. 

Kedua, ia mempermasalahkan sosialisasi kenaikan tarif yang dianggap tidak efektif. “Berdasarkan hasil diskusi, PGN sudah melakukan sosialisasi. Tapi hasil di lapangan, beberapa pelanggan tidak mendapat sosialisasi,” ujarnya.

Tuntutan terakhir, lanjut Nizam, PT PGN Area Tarakan diminta memberikan kompensasi kepada seluruh pelanggan yang merasa keberatan dengan lonjakan tarif jargas. Jika tuntutan terakhir tidak dipenuhi, maka pihaknya akan mengajak masyarakat untuk melakukan aksi serupa.

“PGN masuk dalam objek vital Negara, serta adanya pelayanan dan menghindari kontak fisik makanya kami mengalihkan hearing ke DPRD dan memanggil pihak PGN,” jelasnya.

Ia menegaskan, akan menggelar aksi lanjutan untuk melakukan hearing bersama anggota DPRD Tarakan dan PT PGN dengan massa yang lebih banyak. Rencananya PMII Tarakan akan memanggil organisasi eksternal kampus yang ada di Tarakan. 

“Termasuk Cipayung Plus. Juga ada orgasnisasi dari pihak FKKRT (Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga) yang ikut bergabung. Kami akan melakukan aksi besar-besaran yang betul-betul terasa dampaknya,” ungkapnya.

Tarif Mengacu Peraturan BPH Migas

Sales Representative PT PGN Area Tarakan, Bramantya Pradana Saputra mengatakan, penetapan harga gas rumah tangga saat ini berdasarkan ketetapan dari pemerintah (pusat). Apabila terdapat penyesuaian harga, PGN akan melaksanakan sesuai dengan keputusan dari BPH Migas.

“Penetapan harga jual gas bumi oleh BPH Migas akan diberlakukan oleh Badan Usaha Niaga Gas Bumi. Selanjutnya, badan usaha akan mengimplementasikan penetapan harga jual gas bumi tersebut, seperti PGN,” ungkapnya.

Ia menegaskan, harga gas di Tarakan untuk pelanggan RT-1 sebesar Rp 4.016 per m3, RT-2 sebesar Rp 4.418 per m3, PK-1 sebesar Rp 4.016, dan PK-2 sebesar Rp 4.418. Harga tersebut masih diterapkan berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi di Tarakan.

Lebih lanjut, kata Bramantya, terkait kenaikan jumlah tagihan gas yang terjadi pada sejumlah pelanggan, tindak lanjut sudah dilakukan oleh tim di lapangan untuk melakukan pengecekan. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB

Abrasi Masih Mengancam Warga Sebatik

Senin, 25 Maret 2024 | 16:25 WIB
X